Pria 19 Tahun di Sulawesi Selatan Diamankan Polisi saat Akan Transaksi Sabu-sabu

Kurir sabu-sabu ditangkap di Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Minggu (10/02/2019)

TRIBUN TIMUR/Hardiansyah Abdi Gunawan
Pelaku penyalahgunaan narkotika, Muhammad Rifki Dahlan alias Ikki (19). 

TRIBUNPALU.COM - Kurir sabu-sabu ditangkap di Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Minggu (10/02/2019)

Adalah pemuda asal Jl Kelapa, Kelurahan Siwa, Muhammad Rifki Dahlan alias Ikki (19).

Muhammad Rifki Dahlan tertangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Wajo saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di dekat perusahaan ritel perbelanjaan di Kecamatan Pitumpanua.

"Anggota yang melakukan serangkaian penyelidikan mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkotika di samping Indomaret di Kecamatan Pitumpanua," kata Kasatres Narkoba Polres Wajo, AKP Suardi, Senin (11/02/2019).

Lebih lanjut, ketika mendapati Ikki di lokasi yang dimaksud, polisi pun langsung mendatanginya dan dilakukan pencarian barang bukti.

Alhasil, 1 saset narkotika jenis sabu-sabu didapat dalam penguasaan Ikki.

Setelah ditimbang, sabu-sabu tersebut memiliki berat bruto 0,026 gram.

Dari pengakuan Ikki, barang haram tersebut adalah milik lelaki bernama Anjas.

"Berdasarkan keterangan terlapor tersebut, barang haram itu akan diantarkan kepada pembeli yang disuruh atau diperintahkan oleh lelaki Anjas," kata AKP Suardi.

Satres Narkoba Polres Wajo pun melakukan pengembangan.

Sementara Ikki dan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,026 gram dibawa ke Mapolres Wajo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (TribunWajo.com/Hardiansyah Abdi Gunawan)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Kurir Sabu di Wajo Diamankan Polisi Saat Ingin Transaksi

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved