Ratna Sarumpaet Sebut Dakwaan Jaksa Ada yang Tak Sesuai Fakta
Kepada majelis hakim, Ratna Sarumpaet mengaku mengerti atas dakwaan JPU. Namun Ratna menyebut banyak hal yang tidak sesuai fakta dalam dakwaan itu
TRIBUNPALU.COM - Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, memberikan pandangan terkait surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum.
Kepada majelis hakim, Ratna Sarumpaet mengaku mengerti atas dakwaan JPU. Namun Ratna menyebut banyak hal yang tidak sesuai fakta dalam dakwaan tersebut.
"Saya mengerti walaupun ada yang tidak sesuai fakta," tegas Ratna Sarumpaet di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).
• Sidang Perdana, Ratna Sarumpaet Mengaku Bersalah
Hakim sempat menyela, pernyataan dari Ratna.
Menurut hakim, Ratna bisa mengungkapkan keberatannya tersebut dalam eksepsi.
Namun Ratna meminta kembali berbicara lagi kepada majelis hakim.
"Boleh bicara sedikit ya lagi?" tutur Ratna.
• Masuk Ruang Sidang, Ratna Sarumpaet Acungkan 2 Jari
Majelis hakim dalam persidangan perkara Ratna dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Joni dengan dua hakim anggota Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih.
Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum ada empat orang, yaitu Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M. Sany serta Las Maria Siregar.
Ratna Sarumpaet ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks, pada 5 Oktober 2018.
Dirinya sempat menggegerkan publik karena mengaku diamuk sejumlah orang.
• Sidang Perdana Kasus Ratna Sarumpaet Digelar, Atiqah Hasiholan Bakal Dampingi Ibunya
Cerita bohongnya itu lantas dibongkar polisi. Lebam di wajah Ratna bukan akibat dipukul, melainkan akibat operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika.
Atas perbuatannya, Ratna Sarumpaet dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ratna Sarumpaet Sebut Dakwaan Jaksa Ada yang Tak Sesuai Fakta