Tinggal di Kontrakan Sebelum Bencana, Sebagian Pengungsi Korban Bencana Palu Tak Dapat Bantuan
Sebagian pengungsi ada yang tidak mendapatkan huntara, dua bulan terakhir ini, mereka juga tidak lagi mendapatkan sembako seperti sebelumnya.
TRIBUNPALU.COM, PALU- Sudah enam bulan pasca-gempabumi bermagnitudo 7,4 menerjang Kota Palu, Sulawesi tengah.
Gempabumi disertai likuifaksi itu, menyisakan banyak cerita duka di setiap korban.
Kini kondisi Kota Palu dan sekitarnya mulai membaik.
Perekonomian mulai jalan, dan tenda-tenda pengungsian mulai ditinggalkan untuk tinggal di hunian sementara.
Namun, sebagian korban terpantau masih banyak menghuni kamp-kamp pengungsian.
Mereka bertahan dikarenakan belum mendapatkan atau diberi tempat hunian sementara oleh pemerintah.
Selain tidak mendapatkan huntara, dua bulan terakhir ini, mereka juga tidak lagi mendapatkan sembako seperti sebelumnya.
Alasannya jelas, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 360/006/BPBD-G-ST/2019 tentang Penetapan Data Korban Bencana Alam Gempa Bumi, Tsunami dan Likuefaksi tahun 2018 pemberian dana stimulan berdasarkan data by name – by address.
Juga berdasarkan surat permohonan bantuan kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI untuk realisasi pemberian dana stimulan berdasarkan data by name – by address.
Salah satu poinnya ialah, masyarakat yang hanya mengontrak rumah tidak mendapatkan fasilitas apapun dari pemerintah.
Keputusan ini dinilai sangat tak adil bagi korban yang dulunya hanya mengontrak.
Salah satunya Andi Irfan.
Ia menilai keputusan tersebut sama sekali tidak memihak kepada masyarakat kecil, khususnya korban.
"Yang kami butuh hanya tempat tinggal yang aman, karena mau kembali ke tempat tinggal yang kemarin sudah tidak layak huni," keluhnya.
Semantara kata Andi Irfan, jika ia bersama keluarga mencari kontrakan lain tak mungkin dengan kondisi ekonominya saat ini.