Pilpres 2019

Sedang Dirawat di Singapura, Pria Ini Nekad Keluar ICU Menuju KBRI untuk Nyoblos di Ambulans

Kesulitan izin dokter, belum urus formulir A5, hingga terjang kemacetan selama sejam perjalanan, akhirnya Bigman Sirait mencoblos di ambulans di KBRI.

KOMPAS.com/ERICSSEN
Petugas PPLN Singapura memberikan penjelasan tata cara mencoblos kepada Bigman Sirait yang mencoblos di dalam ambulans di kompleks KBRI di Singapura, Minggu (14/4/2019) 

TRIBUNPALU.COM - Antusias Bigman Sirait, terhadap Pilpres 2019 memang patut diacungi jempol.

Pasalnya, meski sedang mengidap penyakit keras di Rumah Sakit Mount Elizabeth Novena, Singapura, Bigman tetap bersikeras untuk mengikuti pemungutan suara Pilpres 2019.

Dikutip TribunPalu.com dari Kompas.com, Bigman didampingi keluarganya, menceritakan bagaimana usaha pendeta itu untuk menggunakan hak pilihnya pada Senin (15/4/2019).

Bigman kesulitan mendapatkan izin dari tim dokter untuk mendatangi TPS yang berada di Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI).

Hal tersebut diceritakan oleh sang istri, Greta Mulyati. 

"Minggu pagi kemarin dokter bersikukuh tidak mengizinkan berangkat ke KBRI untuk mencoblos," ujar Greta.

Tim dokter tidak mengizinkan lantaran kondisi kesehatan Bigman belum bisa meninggalkan ruang ICU.

"Risikonya terlalu tinggi karena suami saya masih mengalami pendarahan," jelas Greta.

Karena kondisi inilah, Bigman harus melakukan pencoblosan suara di dalam ambulans.

"Saat ini Pak Bigman masih dirawat intensif di ruangan ICU, di mana jika terjadi apa-apa bisa dilakukan transfusi langsung. Nah, kalau di ambulans kan bisa gawat kalau ada apa-apa," lanjutnya.

Tak hanya itu, Greta juga menceritakan bagaimana kegigihan sang suami untuk mencoblos.

Bahkan, pada Sabtu malam, Bigman sempat memikirkan pakaian apa yang harus dia kenakan saat mencoblos.

Berkat semangat Bigman ini, pihak KBRI pun memberi lampu hijau untuk mengantarkan kotak suara dan surat suara ke rumah sakit untuk memfasilitasi Bigman.

Meskipun sudah mendapat izin dari pihak rumah sakit dan tim dokter, proses pemungutan suara Bigman masih terkendala formulir A5 sebagai dokumen yang dipersyaratkan KPU.

Sehingga fasilitas KBRI untuk Bigman gagal dilaksanakan dan mengharuskan Bigman untuk mendatangi KBRI.

Halaman
123
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved