Pilpres 2019
Sebut 60 Orang Tewas Ditembak saat Rusuh 22 Mei, Ustaz Lancip Dipanggil Polisi
Ustaz Lancip berhalangan hadir pada pemanggilan pertama dengan alasan memiliki jadwal kegiatan lain.
TRIBUNPALU.COM - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengagendakan pemanggilan ulang Ahmad Rifky Umar atau akrab dipanggil Ustaz Lancip sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan berita bohong pada Senin (17/6/2019) pekan depan.
Sedianya, ia dipanggil penyidik untuk dimintai klarifikasi pada Senin (10/6/2019) kemarin.
"(Pemanggilan untuk klarifikasi) ditunda tanggal 17 Juni," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (11/6/2019).
• Selasa Siang, Polisi Akan Mengungkap Tokoh-tokoh terkait Kerusuhan 22 Mei 2019
Ustaz Lancip berhalangan hadir pada pemanggilan pertama dengan alasan memiliki jadwal kegiatan lain.
"(Penundaan pemanggilan) karena yang bersangkutan ada giat (acara lain)," ujar Argo.
Undangan pemanggilan Ustaz Lancip teregister dalam nomor B/VI/RES.2.5/2019/Dit.Reskrimsus Ustaz Lancip akan dimintai klarifikasi terkait ceramahnya di Depok, Jawa Barat pada 7 Juni lalu yang menyebutkan adanya 60 korban tewas dan ratusan orang hilang pada kerusuhan 21-22 Mei.
• Wasekjen Demokrat Minta Pembubaran Koalisi Partai, Max Sopacua: Itu Hanya Sebatas Usulan
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sebut 60 Orang Tewas pada Kerusuhan 22 Mei, Ustaz Lancip Dipanggil Polisi",