Terbang 'Mengebut', Burung Merpati Picu Sensor Kamera Pendeteksi Kecepatan di Jerman

Burung merpati memicu sensor kamera pendeteksi kecepatan ketika ia terbang dengan kecepatan mendekati 45 kilometer per jam di zona berkecepatan rendah

terminix.com
ILUSTRASI burung merpati. Burung merpati yang 'mengebut' ini tertangkap kamera di Bocholt, sebuah kota di negara bagian di sebelah barat Jerman, North Rhine-Westphalia. 

TRIBUNPALU.COM - Jerman merupakan satu negara yang memiliki aturan batas kecepatan yang cukup ketat.

Ruas-ruas jalanan dipasangi kamera pendeteksi kecepatan untuk mendeteksi siapa saja yang melanggar batas.

Namun, belum lama ini kamera pendeteksi kecepatan di jalanan negara tersebut menangkap sesuatu yang tak biasa.

Seekor burung merpati memicu aktivasi sensor kamera pendeteksi kecepatan ketika ia terbang dengan kecepatan mendekati 45 kilometer per jam di zona berkecepatan rendah.

Mengutip laman Daily Mail, pihak kepolisian Jerman pun bercanda dengan menyatakan akan memberikan surat tilang pada burung merpati tersebut.

Burung merpati yang terbang 'mengebut' di jalanan Bocholt, Jerman.
Burung merpati yang terbang 'mengebut' di jalanan Bocholt, Jerman. (CEN/Stadt Bocholt via Daily Mail)

Burung merpati yang 'mengebut' ini tertangkap kamera di Bocholt, sebuah kota di negara bagian di sebelah barat Jerman, North Rhine-Westphalia.

Menurut otoritas Kota Bocholt, burung merpati tersebut terbang dengan kecepatan mendekati 45 kilometer per jam di jalanan dengan batas kecepatan maksimal 30 kilometer per jam.

Burung ini tertangkap kamera pada Bulan Februari 2019, tetapi fotonya baru saja dibagikan oleh otoritas Kota Bocholt setelah pihak kepolisian berusaha mencari tahu apa yang memicu aktifnya sensor kamera pendeteksi kecepatan di daerah tersebut.

Tak cuma melebihi batas kecepatan dari yang ditentukan oleh peraturan lalu lintas Jerman, burung merpati ini juga masih terbang dengan kecepatan 12 kilometer per jam lebih cepat sepanjang jalan.

Jika dikenai tilang, burung merpati itu seharusnya 'membayar' denda sebesar 25 Euro atau sekitar Rp 402 ribu.

Seorang juru bicara kota mengatakan, "Apakah burung merpati tersebut ingin 'membayar' denda sebesar 25 Euro atau bagaimana caranya, itu tentu masih menjadi pertanyaan hingga saat ini."

"Namun, otoritas kota tidak ingin merilis survei mengenai kemungkinan adanya saksi yang melihat."

Namun, menurut Pusat Sumber Daya Kendali Burung Merpati Inggris (Pigeon Control Resource Centre), burung merpati itu sebenarnya tidak terlalu 'mengebut' saat terbang.

Ini dilihat dari standar kemampuan terbang burung merpati pada umumnya.

Dalam situsnya, dijelaskan bahwa burung merpati terbang dengan kecepatan rata-rata 125 kilometer per jam di ketinggian mencapai 1.828 meter di atas tanah.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved