Buku Nikah Hilang atau Rusak? Berikut Ini Informasi dari Kementerian Agama RI

Buku Nikah Hilang atau Rusak? Berikut ini Informasi dari Kementerian Agama RI

Tribun Bali
Buku Nikah Hilang? Berikut ini Cara Ganti di KUA 

TRIBUNPALU.COM - Buku nikah merupakan dokumen penting untuk pasangan yang sudah menikah.

Buku nikah digunakan untuk berbagai kepentingan, seperti membuat akta lahir anak, ibadah haji, pengajuan kredit rumah, bahkan pinjam uang ke bank.

Sebagian orang menyimpan buku nikah secara baik, namun ada juga yang terkadang lupa menaruh hingga hilang atau rusak.

Jika buku nikah Anda rusak atau hilang tak perlu khawatir.

Berikut solusi dari Kementerian Agama (Kemenag) dikutip dari akun Instagram @kemenag_ri, Senin (18/2/2019).

"Assalamualaikum #SahabatReligi.

Pernah alami kehilangan buku nikah atau rusak?

Tak usah resah.

Ini ada solusinya.

.
HILANG, datang ke KUA tempat menikah, bawa Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
.
RUSAK, datang ke KUA, bawa KTP, mengajukan permohonan, dan menyerahkan Buku Nikah yang rusak.
.
Oiya bawa foto pasangan sekalian.

KUA akan mengganti buku nikah yang hilang atau rusak tanpa dipungut biaya alias gratis.
.
Satu lagi, penggantian buku nikah ini tidak menerima ganti nama pasangan. Catet...
.
Buat yang jomblo atau kehilangan mantan gimana?
.
Tetaplah tersenyum. Mari #TebarkanKedamaian kapan pun, dimana pun, dan kepada siapa pun," tulis Admin Kemenag RI

1. Silakan datang ke KUA tempat menikah dengan membawa :

- Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian

- Kartu Tanda Penduduk (KTP asli)

2. KUA akan mengganti buku nikah yang hilang tanpa dipungut biaya alias gratis

Pembaruan buku nikah akan dibuatkan duplikat, data akan sama persis dengan buku nikah lama, yang berbeda tanggal dikeluarkannya buku dan pejabat yang menandatanganinya.

Buku nikah dapat rusak akibat terkena air, kebakaran, robek sehingga data yang tercantum di dalam buku nikah tidak lengkap.

Jika buku nikah hilang, silakan datang ke KUA tempat menikah dengan membawa surat keterangan kehilangan dari Kepolisian, dan KTP, foto kedua belah pihak.

Apabila buku nikah rusak, silakan datang ke KUA dengan membawa KTP, mengajukan permohonan, dan menyerahkan buku nikah yang rusak sertakan foto kedua belah pihak.

(TribunPalu.com/Sinatrya Tyas Puspita)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved