Eksepsi Ditolak, Sidang Perkara Ujaran Kebencian Ahmad Dhani Dilanjutkan
Eksepsi kuasa hukum Ahmad Dhani ditolak, sidang perkara ujaran kebencian di PN Surabaya dilanjutkan
Eksepsi kuasa hukum Ahmad Dhani ditolak, sidang perkara ujaran kebencian di PN Surabaya dilanjutkan
TRIBUNPALU.COM - Majelis hakim yang menangani kasus Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan untuk melanjutkan perkara kasus ujaran kebencian atau vlog ‘idiot’ yang menjerat musisi Grup Band Dewa 19 itu.
“Mengadili, menyatakan keberatan dari penasehat hukum terdakwa Ahmad Dhani tidak diterima,” ketua Majelis Hakim, Anton Widyopriyono saat bacakan amar putusan sela, Selasa, (19/2/2019).
“ Dua, memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan perkara no. 275/pid.sus/2018/a.n Dhani Ahmad Prasetya,” lanjutnya.
• Ahmad Dhani Tulis Surat untuk Mama dari Balik Penjara: Sekarang Aku Menjadi Orang yang Lebih Sabar
Ketua majelis Anton menilai eksepsi yang dilayangkan oleh kuasa hukum terdakwa kabur.
Terkait keberatan dari kuasa hukum yang menyatakan bahwa dakwaan jaksa tidak cermat.
“Menimbang bahwa keberatan dari kuasa hukum, majelis hakim memepertimbangkan bahwa menurut UU no. 8 tahun 1981 surat dakwaan harus menerapkan secara formil sudah terpenuhi, dengan diberi tanggal, nama dan lainnya,” tambahnya.
Dengan putusan sela ini, perkara ujaran kebencian atau vlog ‘idiot’ akan dilanjutkan.
Nantinya JPU akan mendatangkan saksi-saksi pada sidang selanjutnya yang akan digelar pada Selasa, (26/2/2019) pekan depan.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Majelis Hakim Tolak Keberatan Ahmad Dhani, Sidang Kasus Vlog Idiot Dilanjutkan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/ahmad-dhani-usai-putusan-sela.jpg)