Menjelang Pilpres 2019 Viral WNA Punya e-KTP, Ini Penjelasan Kemendagri
Menyusul viralnya sebuah foto e-KTP milik GC yang merupakan WNA asal China, pihak Kemendagri beri penjelasan terkait e-KTP untuk WNA.
TRIBUNPALU.COM - Menyusul viralnya sebuah foto Kartu Tanda Penduduk Elektronil (e-KTP) milik Warga Negara Asing (WNA) asal China, pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beri penjelasan terkait e-KTP untuk WNA.
Dalam foto yang beredar, e-KTP dengan indentitas berinisial GC ini berdomisili di Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan bahwa e-KTP untuk WNA merupakan bentuk dari perwujudan single identity number.

Single Identity Number
WNA sebagai tenaga kerja asing berhak atas e-KTP untuk mendapatkan fasilitas publik.
Dikutip dari Kompas.com, seperti halnya e-KTP yang viral tersebut dibuat agar WNA mendapatkan pelayanan publik di Indonesia.
"Kalau single identity number untuk pelayanan publik kan. Orang asing juga dapat pelayanan publik di Indonesia, bank, dia mau sekolah, pelayanan di rumah sakit," kata Zudan, Selasa (26/2/2019) malam.
Tidak Mempunyai Hak Politik
Meski berhak mengakses pelayan publik, Zudan menegaskan tidak memberikan hak politik untuk WNA.
"Yang tidak diberi adalah hak-hak politik, tidak boleh memilih dan tidak boleh dipilih," ujarnya.
Hak politik merupakan hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilu.
Memiliki format yang berbeda, Zudan memastikan bahwa KTP untuk WNA tidak akan bisa digunakan untuk mencoblos saat pemilu.
Dalam e-KTP WNA dituliskan keterangan yang menunjukkan negara asal pemiliknya.
"Misalnya orang Malaysia, orang India, orang Arab, itu ditulis dalam KTP Elektroniknya, sehingga kalau dibawa ke TPS orang langsung tahu, dibaca KTP-nya, oh ini warga negara asing, harus keluar dari TPS," terang Zudan.
Aturan Undang-Undang Administrasi Kependudukan
Pemberian e-KTP untuk WNA ini merupakan perintah undang-undang.
Hal ini telah diatur Undang-Undang No 24 Tahun 2013 dalam Pasal 63 tentang Administrasi Kependudukan.
Pasal 63 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan berbunyi, "Penduduk warga negara Indonesia dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki e-KTP,"
Syarat WNA untuk Memiliki e-KTP
Dijelaskan oleh Zudan pada Selasa (26/2/2019) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, bahwa WNA yang sudah memenuhi syarat yang bisa memiliki e-KTP.
"Ini yang perlu saya sampaikan bahwa WNA yang sudah memenuhi syarat dan memiliki izin tinggal tetap dapat memiliki KTP elektronik," jelasnya.
Izin tinggal tetap bagi WNA tersebut diterbitkan oleh pihak imigrasi.
Berbeda dengan e-KTP WNI yang berlaku seumur hidup, masa berlaku e-KTP WNA ini terbatas.
"Bisa satu tahun, dua tahun atau tiga tahun dan di dalam KTP-nya ditulis dengan warga negara mana, misalnya Singapura, Malaysia," lanjutnya.
Perpanjangan e-KTP ini pun tergantung pada kemauan WNA yang bersangkutan.
Dianggap tidak menyalahi aturan, maka WNA yang memiliki izin tinggal tetap harus difasilitasi oleh negara.
"Ini sesuai dengan UU Administrasi Kependudukan, sehingga tidak haram WNA punya KTP elektronik," pungkas Zudan Arif.
(TribunPalu.com/Isti Tri Prasetyo)