Pengaturan Skor
Terancam Hukuman 2 Tahun Penjara, Joko Driyono Masih Belum Ditahan karena Hal Ini
PLT Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, belum ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan barang bukti pengaturan skor
TRIBUNPALU.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, belum ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan barang bukti pengaturan skor, sejak 14 Februari 2019.
Dari kasusnya itu, Joko Driyono terjerat oleh beberapa pasal hukum pidana dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun.
Hal tersebut sesuai dengan pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombers Argo Yuwono.
"Karena ancaman hukumannya hanya dua tahun, jadi belum ada penahanan," kata Argo, sepertik dikutip dari Kompascom.
• PSSI Seleksi Wasit untuk Piala Presiden 2019
Masih menurut Argo, tersangka akan langsung ditahan jika terancam hukuman lima tahun atau lebih.
Pria yang menjabat sebagai Tim Media Satgas Antimafia Bola itu mengatakan jika Jokdri sangat kooperatif dengan kepolisian terkait proses kasusnya.
Dan dia percaya bahwa Jokdri tidak akan sampai melarikan diri atau mangkir dari tiap-tiap proses lanjutan.
"Semua sudah dipertimbangkan penyidik sehingga (hingga kini) tidak dilakukan penahanan," ujar Argo menambahkan
Terbaru, Jokdri menjalani pemeriksaan lanjutan atau ketiga oleh Satgas Antimafia Bola di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (27/2/2019).
Berbeda dari sebelumnya, pemeriksaan ketiga hanya berlangsung empat jam. Hal ini lebih cepat dari dua pemeriksaan sebelumnya yang berlangsung hingga 20 jam.
• Menpora, Imam Nahrawi Harap PSSI Segera KLB
Kala itu, Jokdri meminta izin untuk pulang lebih cepat dengan alasan tengah disibukkan dengan berbagai agenda PSSI.
Termasuk persiapan jelang pembukaan Piala Presiden 2019, Sabtu (2/3/2019) hari ini.
Dalam kasus ini, Jokdri dijerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak, atau menghancurkan barang bukti yang telah dipasang garis polisi oleh penguasa umum.
Hal itu dimuat dalam Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 265 KUHP dan/atau Pasal 233 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun.
Artikel ini sudah ditayangkan di bolasport.com dengan judul Terancam Hukuman 2 Tahun, Kapan Joko Driyono Akan Mulai Ditahan?