Mulan Jameela Temani Ahmad Dhani Sidang kasus Vlog Idiot di PN Surabaya

Mulan Jameela terlihat hadir dalam sidang lanjutan perkara ujaran kebencian melalui vlog "Idiot" dengan terdakwa Ahmad Dhani di PN Surabaya

Editor: Imam Saputro
KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL
Mulan Jameela (kiri) menghadiri sidang Ahmad Dhani di PN Surabaya, Selasa (5/3/2019) 

TRIBUNPALU.COM - Sidang lanjutan perkara ujaran kebencian melalui vlog "Idiot" dengan terdakwa Ahmad Dhani kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (5/3/2019).

Mulan Jameela, isteri Ahmad Dhani terlihat hadir dalam sidang tersebut.

Mengenakan busana tertutup berwarna kuning dan berkacamata, Mulan duduk di kursi pengunjung sidang di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya.

Mulan sama sekali tidak menjawab pertanyaan wartawan yang terus mewawancarainya seputar perkara yang dihadapi suaminya.

Mulan, Al dan Dul Batal Datangi Komnas HAM

Sidang digelar dengan agenda menghadirkan saksi-saksi. Ada 4 saksi yang dihadirkan, 2 diantaranya dari pihak pelapor yakni Koalisi Bela NKRI, yakni Rudi Rosyadi dan Syuhada, dan 2 dari karyawan Hotel Majapahit lokasi vlog "Idiot", yakni Ardiansyah dan Rahmat.

Dalam sidang, para saksi ditanya seputar kronologi peristiwa penghadangan dan vlog Ahmad Dhani.

Masa Penahanan Ahmad Dhani Diperpanjang 60 Hari

Pertanyaan selain dilempar oleh ketua majelis hakim R Anton Widyopriyono juga diberikan tim jaksa dan tim penasihat Ahmad Dhani.

Ahmad Dhani ditahan di Rutan Medaeng sejak 7 Februari 2019 lalu.

Dia ditahan untuk menjalani proses peradilan perkara pencemaran nama baik akibat vlog "Idiot" yang dibuatnya.

Dalam sidang dakwaan, jaksa mendakwa Ahmad Dhani melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulan Jameela Hadiri Sidang Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Surabaya"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved