Kongres Korban Bencana Palu, Sigi, dan Donggala (Pasigala) Hasilkan 15 Kesepakatan
Warga yang tergabung dalam Forum Korban Bencana Palu, Sigi, dan Donggala (Pasigala), menggelar kongres pada 11 Maret 2019.
Penulis: Haqir Muhakir |
TRIBUNPALU.COM, PALU - Warga yang tergabung dalam Forum Korban Bencana Palu, Sigi, dan Donggala (Pasigala), menggelar kongres pada 11 Maret 2019.
Kongres yang dimaksudkan untuk memenuhi hak para korban bencana 28 September 2018 tersebut digelar di Lapangan Vatulemo.
Ketua Panitia Kongres, Yusrin L Banna mengatakan, kongres itu menghasilkan sejumlah keputusan.
"Hasil keputusan bersama ini bakal kita bawa ke istana negara," ujarnya, Selasa (12/3/2019).

Adapun keputusan bersama itu, antara lain:
1. Cabut penetapan area relokasi dan libatkan korban dalam penetapan area relokasi baru di Kota Palu.
2. Libatkan korban dalam penentuan konsep Hunian Tetap (Huntap) yang berprespektif hunian tumbuh dan tahan gempa.
3. Pencairan dana untuj Huntap tanpa berbelit-belit dan berikan kewenangan sepenuhnya pada korban dalam penggunaan dana stimulan.
4. Penuhi kebutuhan Huntap berbasis hak, yaitu setiap keluarga mendapatkan satu Huntap.
5. Pastikan dan penuhi hak keperdataan atas lahan pemukiman korban yang berada di zona berbahaya.
6. Evaluasi dan validasi data korban dengan melibatkan warga.

7. Cairkan dana santunan korban hilang dan korban jiwa, serta menanggung seluruh biaya pemulihan kesehatan bagi korban luka-luka.
8. Pulihkan kondisi sosial dan perekonomian korban.
9. Negara bertanggung jawab atas kerugian meterial korban kerusuhan dan penjarahan.
10. Segera bangun sistem mitigasi yang lengkap yang berbasis pelibatan masyarakat dan teknologi terbaru dalam mendeteksi gempa dan tsunami.
11. Penuhi kebutuhan dasar korban selama masa pengungsian
12. Distribusikan segera jaminan hidup dan bekal hidup untuk seluruh korban
13. Data dan bangun kembali hunian warga yang rusak dan masih berstatus KPR perumahan
14. Segera bentuk badan kerja pemulihan dan pembangunan kembali Sulteng yang berkantor di Kota Palu, yang memberikan kewenangan penuh pada pemerintah daerah.
15. Serta, membentuk panitia atau tim penilaian kerugian perbankan dan debitur.
(TribunPalu.com/Muhakir Tamrin)