Terkini Nasional

Fakta-fakta Terkait Kasus Caleg PKS Cabuli Anak Kandung, Pelaku Dipecat hingga Kabur ke Pulau Jawa

Berikut fakta-fakta terbaru terkait kasus Caleg PKS yang tega mencabuli anak kandungnya sejak usia delapan tahun.

TribunLampung.co.id
Ilustrasi 

TRIBUNPALU.COM - Kasus pencabulan terhadap anak kandung kembali terjadi di wilayah Indonesia.

Hal tersebut terjadi di Pasaman Barat, Sumatera Barat.

AH yang merupakan calon legislatif (caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tega mencabuli anak kandungnya yang berumur 17 tahun.

Kejadian tersebut pertama kali diketahui oleh ibu kandung korban saat sang anak mengadu kepadanya.

Ibu kandung korban yang merupakan istri pelaku AH telah melapor ke Polres Pasaman Barat sejak 7 Maret 2019 lalu.

6 Fakta Aksi Bom Bunuh Diri Istri Terduga Teroris di Sibolga, Gunakan Bom Lontong dan Lebih Militan

“Betul, ada laporan tanggal 7 Maret lalu,” kata Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pasaman Barat, AKP Afrides Roema kepada TribunPadang.com, Rabu (13/3/2019).

Berikut fakta-fakta terkait kasus pencabulan caleg PKS terhadap anak kandungnya:

1. Cabuli anak selama 8 tahun

AH diduga mencabuli sang anak sejak sang anak duduk di kelas 3 SD atau sekitar umur 8 tahun.

Saat ini sang anak sudah menginjak usia 17 tahun.

AH terakhir kali melakukan aksi biadab tersebut pada Januari 2019.

"Sekarang korbna berusia 17 tahun dan masih sekolah," ungkap Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pasaman Barat, AKP Afrides Roema kepada TribunPadang.com, Rabu (13/3/2019).

Hal tersebut berarti AH telah melakukan aksinya tersebut selama depalan tahun.

2. Pelaku kabur ke Pulau Jawa

Hingga saat ini pihak kepolisian setempat belum bisa menyimpulkan modus yang dilakukan pelaku.

Hal tersebut lantaran pelaku melarikan diri.

“Modus belum bisa disimpulkan karena baru pelapor (ibu kandung korban) yang diperiksa. Korban rencananya hari ini diperiksa,” jelasnya.

Diduga AH melarikan driri ke Pulau Jawa tepatnya di Jakarta.

"Masih dalam proses pencarian. Jadi dia melarikan diri ke Jakarta," ungkap AKP Afrides Roema.

RSUD Madani Sulteng Tak Sediakan Ruangan Khusus Caleg Gagal di Palu yang Alami Gangguan Jiwa

3. Sikap DPP PKS

Ketua Advokasi Dewan Pertimbangan Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS), Agus Otto mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengambil sikap untuk menghadapi kasus tersebut.

Pihak PKS telah mencoret AH dari daftar caleg.

"PKS coret Caleg tersebut," ungkapnya, dikutip dari Tribunnews.com.

"Ia juga menambahkan bahwa proses pencoretan AH dari daftra caleg telah di ajukan kepada KPUD setempat.

"PKS yang mengajukan permohonan kepada KPUD Pasaman Barat untuk pencoretan caleg tersebut," tambahnya.

Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) PKS, Irsyad Syafar juga mengatakan abhwa pihaknya tidak akan melakukan pembelaan terhadap AH. Kita objektif saja," ungkapnya, dikutip dari TribunPadang.com.

(TribunPalu.com/Lita Andari Susanti)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved