Kejati Sulteng Terus Dalami Kasus Korupsi Dana Alat Kesehatan di RSUD Poso
Proses penyidikan kasus korupsi dana alat kesehatan (alkes) di Kabupaten Poso, terus didalami Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng.
Penulis: Haqir Muhakir |
TRIBUNPALU.COM, PALU - Proses penyidikan kasus korupsi dana alat kesehatan (alkes) di Kabupaten Poso, terus didalami Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng.
Sebelumnya, Desember 2018 lalu, Kejati Sulteng telah menetapkan satu tersangka, yaitu seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) inisial S di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Poso, Sulawesi Tengah.
Diketahui, penetapan tersangka berinisial S itu karena terlibat dalam dugaan korupsi dana alkes Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Poso.
Yakni, korupsi proyek pengadaan instalasi perawatan, instalasi ICU, dan instalasi penunjang medis.
Proyek itu dilaksanakan oleh PT PE dan PT EPM Tbk menggunakan APBN Tahun 2013.
Kasi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Sulteng, Sainuddin mengatakan, pendalaman penyidikan masih terus dilakukan oleh penyidik.
Kemungkinan adanya tersangka baru, kata dia, tergantung hasil pendalaman.
"Kalau memang ada tersangka atau ada orang lain yang berpotensi untuk menjadi tersangka, ya pasti dijadikan tersangka," ujarnya, Kamis (14/3/2019).
Pendalaman penyidikan yang dilakukan termasuk tentang ketugian negara yang diakibatkan, perbuatan melawan hukumnya.
Untuk saat ini, pasal yang disangkakan adalah UU RI tentang Tipikor pasal 2 Subsider pasal 3 Jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
Dari pasal tersebut lanjutnya, pihaknya akan memperdalam unsur-unsur pasalnya.
"Kalau sudah memenuhi unsur pasal yang ada, itu akan diberkaskan dan diajukan ke persidangan," terangnya.
Sainuddin belum bisa memastikan kapan hasil penyidikannya akan keluar, sebab hal itu masih menunggu tim penyidik.
"Kita tunggu kapan tim penyidik selesai melakukan pendalaman," tandasnya.
(TribunPalu.com/Muhakir Tamrin)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/kasi-penerangan-hukum-dan-hubungan-masyarakat-kejati-sulteng-sainuddin.jpg)