Pengaturan Skor
PSSI Akhirnya Beri Tanggapan terkait Penahanan Joko Driyono atas Kasus Pengaturan Skor
Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) akhirnya buka suara terkait kabar penahanan sosok Joko Driyono atas kasus pengaturan skor.
"Setelah dilakukan gelar perkara, Satgas Antimafia Bola telah melakukan penahanan terhadap JD untuk proses penyidikan selanjutnya," ujar Hendro Joko Driyono diduga melakukan perusakan barang bukti terkait dengan pengaturan skor pertandingan Liga 3 antara Persibaran Banjarnegara dan PS Pasuruan.
Menurut Hendro, Joko Driyono ditengarai memerintahkan tiga orang yakni MM, MA, dan AG untuk memusnahkan, memindahkan, dan merusak barang bukti terkait kasus pengaturan skor Persibaran Banjarnegara versus PS Pasuruan.
• Dihujat Karena Gagal Loloskan Timnas, Egy Maulana Vikri: Tuhan Punya Rencana yang Lebih Indah
Aksi itu diduga dilakukan Joko untuk menghambat langkah Satgas Antimafia Bola mengusut kasus pengaturan skor.
"Untuk mengaburkan, sehingga barang bukti yang kami butuhkan tidak ada, kami tak bisa menggali lagi pengaturan skor lain," kata Hendro.
Hendro menambahkan, Joko Driyono ditahan dengan pasal 363, 235, 233, 221 Juncto 55 KUHP.
Aturan tersebut menjerat perbuatan pencurian, perusakan, penghancuran barang bukti, tindak pidana juncto memerintah atau menyuruh melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
• Ilija Spasojevic Yakin Timnas Indonesia Bisa Taklukkan Myanmar di Laga Ujicoba
Kendati demikian, Hendro menegaskan bahwa penahanan Joko Driyono ini tetap berkaitan dengan dugaan pengaturan skor.
"Meskipun penahanan pasal perusakan, ada keterkaitan dengan match fixing (pengaturan skor) sepak bola di Banjarnegara," kata Hendro.
Sebelumnya, Joko Driyono sudah ditetapkan sebagai tersangka perusakan barang bukti kasus pengaturan skor sejak pertengahan Februari lalu.
Penetapan ini diawali dengan laporan LP nomor 6990 tanggal 16 Desember 2018 oleh mantan manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani.
(Tribunpalu.com)