Inilah Alur Perdagangan Ilegal Komodo dari Indonesia ke Luar Negeri
Sindikat perdagangan satwa dilindungi ini mengirim komodo dari Pulau Rinca Flores menuju ke Surabaya, kemudian menuju ke Pelabuhan Perak Surabaya.
TRIBUNPALU.COM - Komodo binatang endemik asli Indonesia yang merupakan satwa dilindungi masih banyak diperdagangan di pasar luar negeri.
Harga satu ekor komodo di pasar gelap di luar negeri mencapai Rp 500 juta per/ekor.
Kepolisian Daerah Jawa Timur melalui Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus membongkar kejahatan perdagangan satwa komodo di Surabaya.
Mereka menangkap lima tersangka yang merupakan sindikat perdagangan satwa dilindungi jaringan luar negeri.
Adapun lima tersangka yang terlibat perdagangan satwa dilindungi yaitu tersangka M Rizalla Satria (24) dan Afandi (32) keduanya merupakan warga Kota Surabaya.
Tersangka VS (32) warga Nusa Tenggara Timur, Andika Wibisiono (35) warga Kecamatan Ambarawa Jawa Tengah dan Rizky (32) mahasiswa asal Kota Surabaya.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan mengatakan perdagangan komodo merupakan tindakan ilegal sesuai tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Para tersangka memburu komodo lalu diperdagangkan.
Mereka bahkan membunuh induk komodo dengan cara ditembak untuk mengambil telur atau anak komodo.
Tersangka berperan sebagai pemburu komodo, menampung hingga memperdagangkannya ke pasar hewan di Thailand.
"Perdagangan komodo ini patut diduga hingga luar negeri ada di tiga negara masih diselidiki," ujarnya di Mapolda Jatim kepada Tribunjatim.com, Rabu (27/3/2019).
Yusep menjelaskan alur perdagangan satwa komodo dari Indonesia menuju ke luar Negeri.
Sindikat perdagangan satwa dilindungi ini mengirim komodo dari Pulau Rinca Flores menuju ke Surabaya.
Mereka memanfaatkan jasa sopir truk untuk mengangkut komodo berukuran kecil menuju ke Pelabuhan Perak Surabaya.
Lalu, komodo itu ditampung di rumah tersangka sembari memasarkannya melalui Facebook hingga transaksi bersama pembeli dari luar negeri.
Komodo itu dititipkan ke sopir travel menuju ke Jakarta.
Kemudian, diangkut melalui bus antar Provinsi menuju Medan atau Pekanbaru.
Komodo dipindahkan ke sebuah kandang berukuran kecil menggunakan Kapal Ferry menuju Pulau Batam.
Beberapa hari komodo di rawat di Batam lalu dibawa kurir melalui pelabuhan penyeberangan menggunakan Kapal Ferry ke Malaysia.
Komodo diterima kurir travel di Malaysia diangkut menuju ke perbatasan Thailand. Sesampainya disana komodo diterima kurir lalu dibawa menuju ke pasar hewan Thailand.
"Kita masih menunggu hasil forensik patut diduga bahkan lebih dari 41 komodo yang telah keluar diperdagangkan ke luar negeri," ungkap Yusep kepada Tribunjatim.com
Yusep menambahkan perdagangan komodo sudah berlangsung dari 2016 hingga 2019.
Tersangka VS mendatangkan 41 komodo dari Flores dikirim ke Surabaya.
Lalu, tersangka Afandi merawat 20 ekor komodo dan tersangka Rizalla 18 ekor komodo.
Selanjutnya, satwa dilindungi itu diterima tersangka Rizky empat ekor komodo, BMY (DPO) empat ekor komodo, Andika Wibisiono 10 ekor komodo dan DNN (DPO) lima ekor komodo.
Tersangka Rizalla menjual komodo melalui Facebook. Dua ekor komodo dibeli Mr Chien dan Mr Wangsel asal Vietnam.
"Tadi telah disampaikan ada satu paspor yang merupakan bukti bahwa yang bersangkutan terhubung dengan jaringan internasional," pungkas Yusep.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Inilah Alur Perdagangan Hewan Endemik Komodo dari Indonesia ke Luar Negeri
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/anakan-komodo-yang-diperjuabelikan.jpg)