Terkini Nasional
Mengamuk sebelum Sidang Putusan, Hercules Sempat Pukul Seorang Wartawan
Terdakwa kasus pengusaan lahan, Hercules Rozario Marshal, sempat mengamuk sebelum mengikuti sidang putusannya
TRIBUNPALU.COM - Terdakwa kasus pengusaan lahan, Hercules Rozario Marshal, sempat mengamuk sebelum mengikuti sidang putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (27/3/2019), hari ini.
Saat keluar dari mobil tahanan kejaksaan sekira pukul 15.00 WIB, ia yang menggunakan kemeja hitam berlari ke arah wartawan yang mengambil gambar sambil melayangkan pukulan.
"Mana wartawan, mana wartawan," kata Hercules saat itu.
Seorang wartawan dari Viva.co.id sempat terkena pukulan dari Hercules.
Pukulan tersebut mengenai tangan kanan dari pewarta tersebut.
• Terjerat Kasus Hukum, YG Entertainment Hapus Merchandise dan Buramkan Foto Seungri
Kejadian tersebut hanya berlangsung beberapa saat sebelum akhirnya polisi berpakaian preman mengamankan situasi tersebut.
Ia langsung dibawa ke ruang tunggu tahanan yang ada di basement PN Jakarta Barat. Menurut agenda yang telah dijadwalkan, Hercules akan menjalani sidang putusan pada siang ini sekira pukul 14.00 WIB.
Ia dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman penjara selama tiga tahun karena dianggap melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (2) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama dan perusakan barang.
Namun dalam sidang agenda pleidoi atau pembelaan sebelumnya, ia merasa difitnah oleh jaksa atas kasus tersebut. "Saya merasa ditipu, difitnah karena JPU tidak menjelaskan siapa yang kami keroyok," katanya kala itu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sebelum Sidang Vonis, Hercules Mengamuk dan Pukul Wartawan",
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/hercules-rosario-marshal-berorasi-didepan-ruang-sidang-8-pn-jakarta-barat.jpg)