Terkini Nasional
Grab Harapkan Aturan Tarif Ojek Online Seimbangkan Kepentingan Mitra dan Penumpang
Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengatakan, pihaknya mendukung adanya aturan soal tarif ojek online.
TRIBUNPALU.COM - Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengatakan, pihaknya mendukung adanya aturan soal tarif ojek online.
Meski begitu, ia menekankan bahwa aturan tersebut harus menampung kepentingan mitra pengemudi maupun pelanggan.
"Ini ada di dua sisi, bukan hanya sisi pengemudi, tapi juga penumpang. Jadi menyeimbangkan," ujar Ridzki di Jakarta, Jumat (28/3/2019).
Ridzki menganggap peraturan tersebut merupakan inisiatif yang baik dari pemerintah.
Selanjutnya, bersama sejumlah pihak akan dibahas bagaimana menerapkannya ke depan.
• Kemenhub RIlis Regulasi Anyar, Tarif Batas Bawah Tiket Pesawat Ekonomi Naik Jadi 35 Persen
"Kita akan dukung bersama dan kita akan diskusikan untuk implementasikan," kata Ridzki.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah menentukan besaran tarif ojek online.
Penetapan tarif ini sendiri dibagi menjadi tiga zona. Sistem zonasi ini sendiri terdiri dari, zona I yang meliputi Sumatera, Jawa selain Jabodetabek dan Bali.
Zona II terdiri dari kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.
Sedangkan Zona III terdiri dari Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
Mantan Menpora Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 19 Miliar |
![]() |
---|
Jubir Presiden Sebut Jokowi dan Para Menteri Tak Mengadakan Open House Idul Fitri |
![]() |
---|
PLN Pastikan Tarif Listrik Tak Naik di Tengah Pandemi, Simak Besaran Tarif yang Berlaku Saat Ini, |
![]() |
---|
Donald Trump Klaim Telah Miliki Bukti Bahwa Covid-19 Berasal dari Laboratorium Wuhan |
![]() |
---|
Sitti Hikmawaty Resmi Diberhentikan Presiden Jokowi dari Jabatannya Sebagai Komisioner KPAI |
![]() |
---|