Kenali 5 Surat Suara dan Panduan Mencoblos untuk Pemilu 2019

Lima surat suara itu untuk pemilihan presiden dan wakil presiden,anggota DPR RI,anggota DPD RI, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/kota

Editor: Imam Saputro
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
SIMULASI - Peserta mengikuti Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum 2019 di Kantor Kecamatan Gunung Anyar, Surabaya, Minggu (27/1). Kegiatan yang diikuti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari tujuh kecamatan di Surabaya (dapil Surabaya 3) itu untuk memberikan pengetahuan terkait mekanisme dan prosedur di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat pelaksanaan Pemilihan Umum 17 April nanti. 

Surat suara DPD RI

Contoh surat suara DPD RI
Contoh surat suara DPD RI (Istimewa)

Sementara surat suara DPD RI berwarna merah dan di dalamnya terdapat foto setiap calon anggota DPD RI.

DPRD Provinsi

Surat suara DPRD Provinsi memiliki warna biru di dalamnya ada 20 partai politik peserta pemilu.

Contoh surat suara DPRD Provinsi
Contoh surat suara DPRD Provinsi (Istimewa)

Tiap-tiap partai politik ada nama dan logo partai berisi di dalamnya nama-nama tapi tidak terdapat foto calegnya.

Surat suara DPRD Kabupaten/Kota

Adapun surat suara DPRD Kabupaten/Kota memiliki warna hijau di dalamnya ada 20 partai politik peserta pemilu.

Contoh surat suara DPRD Kabupaten/kota
Contoh surat suara DPRD Kabupaten/kota (Istimewa)

Tiap-tiap partai politik ada nama dan logo partai berisi di dalamnya nama-nama tapi tidak terdapat foto calegnya.

Agar surat suara sah

Jangan sampai surat suara yang Anda tidak sah, untuk itu perlu diketahui caranya mencoblos.

Berikut 22 cara pencoblosan surat suara yang dianggap sah oleh KPU:

A. Surat suara Presiden

1. Surat suara dicoblos di nama capres dan cawapres salah satu pasangan calon

2. Surat suara dicoblos di nomor urut dan atau partai pengusung salah satu pasangan calon

3. Surat suara dicoblos di garis batas dalam kolom nomor urut maupun gambar salah satu pasangan calon

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved