Pemilu 2019
Mengenal 5 Surat Suara Pemilu 2019 dan Panduan Mencoblos Agar Sah
Lima surat suara itu untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD

TRIBUNPALU.COM, JAKARTA - Pemilihan Umum 17 April 2019 tinggal menghitung hari.
Nah, sudah siap mencoblos kan? Yuk kenali 5 surat suara.
Ikuti Panduan Tata Cara Mencoblos, agar suaramu sah, tak sia-sia.
Memasuki masa tenang pada H-3 dan akan menjadi sejarah karena pertama kalinya berlangsung serentak.
Sebagai pemilih yang pintar kenalilah 5 surat suara yang akan dibagikan.
Lima surat suara itu untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten atau Kota.
Ada pengecualian yang berlaku di DKI Jakarta di mana pemilih hanya akan mendapatkan empat surat suara dan tidak memilih DPRD Kabupaten/Kota.
Agar tidak bingung saat memberikan hak suaranya di TPS atau bilik suara, kenalilah 5 surat suara yang akan dicoblos.
Surat Suara Presiden dan Wapres
Surat suara untuk memilih presiden dan wakil presiden berwarna abu-abu.
Langkah Gerindra Pecat Ervin Luthfi Agar Mulan Jameela Jadi Anggota DPR Dinilai Semena-mena |
![]() |
---|
Fadli Zon Masuki 10 Besar Suara Terbanyak, 13 Artis Ini Duduki Kursi DPR; Mulan Jameela Termasuk? |
![]() |
---|
Gugatan Mulan Jameela dan Caleg Gerindra Lainnya ke Partai Sendiri Dikabulkan Hakim |
![]() |
---|
KPU Nilai Mulan Jameela dan Beberapa Caleg Lainnya Salah Alamat Bila Menggugat ke Gerindra |
![]() |
---|
Gerinda Persilakan Para Calegnya Ajukan Gugatan Sengketa Perdata Pemilu 2019 ke Peradilan |
![]() |
---|