VIDEO: Tak Bisa Memilih, Sejumlah Warga Palu Datang Marah-Marah di KPU
Beberapa orang warga tampak berkumpul di depan kantor KPU Kota Palu untuk meminta agar dapat diikutkan pada pemilihan.
TRIBUNPALU.COM, PALU - Beberapa orang warga menyambangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, Rabu (17/4/2019) sore.
Mereka ialah warga yang tidak bisa memberikan hak suaranya pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019.
Pantauan TribunPalu.com, beberapa orang warga tampak berkumpul di depan kantor KPU Kota Palu untuk meminta agar dapat diikutkan pada pemilihan.
Okvina, Warga Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu merupakan satu di antaranya.
Ia mempertanyakan kenapa namanya tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Pun dengan suami dan anaknya yang tidak terdaftar dalam DPT.
"Kenapa pemilihan presiden tahun ini tambah kacau, kita tinggal di gunung tidak dapat sosialisasi," katanya.
Lain halnya yang dialami Tri Susilo Wahyu, warga Desa Ulunambo, Kecamatan Menui Kepulauan, Kabupaten Morowali.
Ia tak bisa memberikan hak suaranya meski telah menyertakan formulir A5 atau formulir pindah memilih.
Dalam formulir A5, Tri Susilo seharusnya mencoblos di TPS 28 Kelurahan Talise Valangguni.
Namun sayangnya, di TPS itu surat suara dikatakan habis oleh petugas KPPS.
Ia kemudian diarahkan untuk pergi ke TPS lain.
Namun waktu pencoblosan sudah ditutup.


"Kita diterima, tapi disuruh menunggu, setelah itu surat suara sudah habis, kemudian kita ke TPS sebelah, dibilang waktunya sudah habis, sementara kita masih dilayani," katanya.
Berbeda lagi dengan kasus yang dialami oleh Siti Hadliah Batjo, warga Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikolore, Kota Palu.
Siti mengikuti arahan sesuai sosialisasi KPU, yakni pemilih yang tidak mendapat surat panggilan dapat menggunakan KTP di TPS tempat ia tinggal pada pukul 12.00
Namun, saat tiba di TPS 06 Tanamodindi, KTP miliknya hanya dikumpulkan oleh petugas KPPS.
Seetelah sekitar satu jam KTP miliknya dikumpulkan, petugas KPPS malah menginformasikan bahwa surat suara habis.
Ketua KPU Kota Palu, Agussalim Wahid menerima langsung beberapa orang warga yang menuntut hak suaranya itu.
Ia pun menjelaskan prosedur pemilihan sudah sesuai peraturan perundang-undangan.
Terkait beberapa warga yang memiliki formulir A5 dan KTP Kota Palu, pihaknya akan segera melakukan peninjauan langsung di lapangan.

Untuk diketahui, kasus kekurangan surat suara banyak ditemukan di sejumlah TPS di Kota Palu.
Di Kelurahan Petobo, puluhan warga melakukan aksi protes karena gagal memilih.
Mereka adalah pemilih dengan KTP elektronik non-daftar pemilih tetap (DPK).
Mereka melakukan protes karena kurangnya surat suara yang diperuntukkan bagi pemilih yang menggunakan KTP.
(Tribunpalu.com/Abdul Humul Faaiz)