Kasus Suap PLTU Riau, Idrus Marham Divonis 3 Tahun Penjara
Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Dituntut 5 Tahun PenjaraSebelumnya, Idrus Marham dituntut lima tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Idrus juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa Lie Putra Setiawan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (21/3/2019).
Dalam pertimbangan, jaksa menilai, perbuatan Idrus tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Namun, Idrus bersikap sopan selama persidangan.
Idrus juga belum pernah dipidana.
Selain itu, Idrus tidak menikmati hasil pidana yang dilakukan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus PLTU Riau-1, Idrus Marham Divonis 3 Tahun Penjara"