Maskapai Wajib Lakukan Penyesuaian Harga Tiket Pesawat Paling Lambat 18 Mei
Kemhub telah menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan No. 106 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas ekonomi.
TRIBUNPALU.COM - Kementerian Perhubungan (Kemhub) telah menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan No. 106 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam negeri yang ditandatangani pada Rabu (15/5) malam.
Tarif ini mulai 8 berlaku Sabtu 18 Mei 2019.
Terbitnya keputusan menteri perhubungan ini merupakan aktualisasi dari hasil rapat koordinasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang menugaskan Kemhub untuk melakukan perubahan KM 72 tahun 2019.
Dengan adanya perubahan tersebut, tarif batas atas diturunkan sebesar 12% hingga 16% untuk pesawat jet.
"Tentu saja ini mengedepankan faktor substansial seperti keselamatan, keamanan dan on time performance tetap menjadi prioritas," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemhub Polana Banguningsih Pramesti, Kamis (16/5).
Kemhub pun meminta supaya badan usaha angkutan udara segera melakukan penyesuaian paling lambat dua hari sejak ditetapkan keputusan menteri ini. Artinya, penurunan tarif sudah mulai berlaku pada 18 Mei 2019.
Menurut Polana, bila ketentuan ini tidak dipatuhi maka pemerintah dapat memberikan sanksi mulai dari peringatan, pembekuan, pencabutan dan sanksi administrasi.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 78 tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan.
Meski begitu, Polana tampak yakin tidak ada maskapai yang melanggar mengingat sejak ada perubahan Tarif Batas Bawah sebelumnya, tak ada maskapai yang tak patuh.
"Sejak pemberlakuan KM 72 2019, tidak ada maskapai yang melanggar ketentuan tarif batas atas dan tarif batas bawah," katanya.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
harga tiket pesawat
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi
Niat dan Tata Cara Salat Dhuha Lengkap dengan Bacaan Doa setelah Salat, Bahasa Latin dan Artinya |
![]() |
---|
Doa Kamilin Bahasa Arab, Latin, dan Artinya, Baca seusai Laksanakan Salat Tarawih dan Witir Ramadhan |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak Cinta Rabu 21 April 2021: Virgo Temukan Cintanya, Waktunya Libra untuk Berpisah |
![]() |
---|
Anak Anggota DPRD Jadikan Gadis SMP PSK, Layani Lima Pria dalam Sehari, Tarif Rp 400 Ribu |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak Cinta Selasa 20 April 2021: Gemini Perlu Paham Batasan, Libra Tak Cocok Berkomitmen |
![]() |
---|