Pilpres 2019
Jelang Hadapi Prabowo-Sandi di MK, KPU Gelar Pertemuan dengan KPUD dan Tim Hukum
Pihak KPU bersama tim hukum telah memformulasikan dokumen yang dibutuhkan, serta membuat formulasi jawaban materi gugatan.
TRIBUNPALU.COM - Jelang menghadapi gugatan calon pasangan presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Mahkamah Agung, Komisi Pemilihan Umum ( KPU) menggelar pertemuan dengan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota serta tim hukum siang ini.
"Dua hari ke depan dilakukan pertemuan antara KPU provinsi dengan membaca dokumen dari kabupaten/kota, bersama tim penasihat hukum kita dan kita untuk memformulasikan dan mengecek lagi dokumen-dokumen yang dibutuhkan sebagai alat bukti," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).
Arief mengatakan, pihaknya bersama tim hukum telah memformulasikan dokumen yang dibutuhkan, serta membuat formulasi jawaban materi gugatan.
• Partai Nasdem Minta Demokrat dan PAN Jelaskan Sikap Politiknya jika Gabung Koalisi Jokowi
• Polisi Mengaku Salah Tangkap Pria yang Viral Ancam Jokowi dan Hina Wiranto
• Polisi Siap Ungkap Siapa Dalang Kerusuhan 21-22 Mei Pada Hari Selasa Besok
Termasuk juga KPU telah menyiapkan saksi yang rencananya akan dihadirkan dalam persidangan.
"Bilamana case di sebuah tempat perlu saksi, saksinya siapa, itu sudah kita data detail semua. saksinya lebih ke penyelenggara," ujar Arief.
Namun demikian, Arief menyebut, tidak menutup kemungkinan saksi yang dihadirkan di luar penyelenggara pemilu seperti orang-orang yang ahli dalam hal menjelaskan makna regulasi.
Berdasarkan informasi dari situs mkri.id, permohonan gugatan untuk pemilihan DPR dan DPRD yang diterima MK ada sebanyak 323.
Sedangkan gugatan untuk pemilihan anggota DPD ada 10 gugatan, dan pemilihan presiden dan wakil presiden 1 gugatan.
Dengan demikian, jumlahnya ada 334 permohonan gugatan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hadapi Prabowo-Sandi di MK, KPU Gelar Pertemuan dengan KPUD dan Tim Hukum",