Tim 02 Minta Jokowi Didiskualifikasi, Mahfud MD: yang Menetapkan Presiden Bukan MK, MPR, Atau KPU

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD mengatakan bahwa MK, MPR maupun KPU tidak mempunyai wewenang untuk menetapkan presiden terpilih.

Twitter/mohmahfudmd
Mahfud MD. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD mengatakan bahwa MK, MPR maupun KPU tidak mempunyai wewenang untuk menetapkan presiden terpilih. 

Namun paslon 01 belum memberikan konfirmasi resmi terkait nama-nama tim pengacaranya.

Tetapi sebelumnya TKN sempat merilis nama-nama tim hukum yang akan membela paslon 01 dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di MK tersebut.

Berikut nama-nama yang dimaksud:

1. Ketua : Yusril Ihza Mahendra.

2. Wakil Ketua: Tri Medya Pandjaitan, Arsul Sani, Teguh Samudra, Luhut Pangaribuan.

3. Sekretaris: Ade Ifran Pulungan.

4. Anggota: Arteria Dahlan, Hermawi Taslim, Harul Rajagukguk, Hafsan Thahir, Muslim Jaya Butar Butar, Muhammad Nur Aziz, Dini Purwono.

5. Tim ahli: Arief Wibowo, Juri Arbiantoro, Nilson Simanjuntak, I Gusti Putu Artha.

6. Tim materi: Kristina Ariani, Mohamad Toha, Ronny Pahala, Saut Rona Pangaribuan, Yosep Pandjaitan, HM Anwar Rahman, Reginaldo Sultan, Hendra Setiawan, Andi Safrani, Tangguh Setiawan Sirait, Dewi Kamaratih Suharto, Lambok Kurnig, Tuan Naik Lukas, Stephen Saragih, Toni Hendriko Sianipar, Ardika Dwiki Saputra, Ignatius Andi, dan Eri Hertiawan.

Tonton juga videonya:

(TribunPalu.com/Lita Andari Susanti)

Sumber: Tribun Palu
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved