Pendaftaran Siswa Baru, Ombudsman Ingatkan Sekolah Tidak Pungutan Biaya

Ombudsman mengingatkan kepada seluruh Kepala Sekolah, untuk tidak melakukan pungutan dalam penerimaan siswa didik baru tahun 2019

Penulis: Haqir Muhakir |
TRIBUNPALU.COM/MUHAKIR TAMRIN
Kepala Lembaga pengawasan pelayanan publik Ombudsman Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, Sofyan Farid Lembah. 

TRIBUNPALU.COM, PALU -- Lembaga pengawas pelayanan publik Ombudsman Provinsi Sulawesi Tengah, mengingatkan kepada seluruh Kepala Sekolah, untuk tidak melakukan pungutan dalam penerimaan siswa didik baru tahun 2019, baik SMAN/MA, SMPN/ MTs dan Sekolah Dasar (SD) Negeri.

"Karena itu adalah bentuk sikap tindak korupsi yang dilarang," ujar Kepala Ombudsman Perwakilan Sulteng, Sofyan Farid Lembah, saat dihubungi, Sabtu (22/6/2019) sore.

Dia menegaskan, tahun ini adalah tahun penindakkan, dan Tim Saber Pungli di seluruh kabupaten/kota bersama Ombudsman siap melakukan penindakkan.

Menurutnya, cepat atau lambat semua bentuk pungutan akan terkuak dan tidak bisa ditutupi lagi.

"Mohon dihentikan seluruh praktek pungutan, dan yang diduga ada pungutan agar segera mengembalikan kepada orang tua murid, sebelum kami turun langsung lakukan investigasi," tegasnya.

Dia kembali mengingatkan, berat akibatnya bila terbukti melakukan pungutan pada perimaan siswa baru, pelaku akan dipecat sebagai ASN saat kasusnya memiliki kekuatan hukum tetap.

Bahkan, bukan hanya diri sendiri yang merugi, juga keluarga dan nama baik institusi pendidikan akan tercemar.

Masyarakat juga dimohon melaporkan segera bila mempunyai info pungutan tersebut ke Ombudsman.

"Bisa langsung datang ke kantor atau melalui nomor pengaduan di 081317256995." katanya.

Untuk satuan pendidikan di bawah naungan kementrian agama tak boleh mengacu pada Pergub 10/2017 karena hanya berlaku untuk SMAN-SMKN saja.

Sebab, harus mengacu pada keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag nomor 511 tahun 2019 tentang petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah pada madrasah tahun anggaran 2019.

Pada bab II, Implementasi bantuan operasional sekolah (BOS) huruf A angka 2 bahwa semua Madrasah Negeri dilarang melakukan pungutan kepada orang tua/wali siswa.

Pada angka 4 bab II menyatakan bahwa seluruh madrasah harus mengikuti pedoman BOS yang telah ditetapkan oleh Kemenag RI.

"Angka 5 penarikan sumbangan komite dan angka7 pembatalan pungutan," jelasnya. (TribunPalu.com/Muhakir Tamrin)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved