Sidang Pilpres 2019

Jelang Putusan Besok, Massa Terus Berdatangan ke Gedung MK, Ini Alasan Polisi Tak Berikan Izin

Massa ajukan rencana 'Aksi damai kawal MK' hari ini, berikut alasan Polri tak beri izin hingga pengakuan korlap massa terkait kebebasan berpendapat.

KOMPAS.com/Ryana Aryadita
Massa melakukan aksi di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (26/6/2019) siang. 

Sebab, mereka hanya duduk di sekitaran Jalan Medan Merdeka Barat yang telah ditutup oleh petugas.

Sementara itu, meski Jalan Medan Merdeka Barat arah Harmoni ditutup, namun arah sebaliknya tetap dibuka untuk umum.

Sehingga, masyarakat juga masih dapat melintas seperti biasa.

Untuk pengamanan, sejumlah personel kepolisian melakukan penjagaan di sekitar MK maupun Jalan Medan Merdeka Barat.

Kemudian pada pukul 12.50 WIB, massa semakin banyak dan memenuhi Jalan Medan Merdeka Barat.

Terlihat dalam kerumunan massa, koordinator lapangan yang juga Mantan Penasehat Komisi Pemberantasan (KPK) Abdullah Hehamahua, menantu Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Muhammad Alatas, serta Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI), Ustad Sobri Lubis.

5 Fakta Seputar Putusan Sidang MK yang Dipercepat, Reaksi 2 Kubu hingga Permintaan KPU

Koordinator lapangan aksi kawal MK, tegaskan tak terkait Paslon 01 dan 02

Koordinator lapangan aksi mengawal MK, Abdullah Hehamahua mengatakan, massa tetap melakukan aksi meski Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melarang adanya aksi ini.

Abdullah Hehamahua mengatakan, aksi yang dilakukannya tidak ada terkait pasangan calon 01 maupun 02.

Apalagi, sejak 14 Juni lalu, massa yang melakukan aksi damai berjalan lancar tanpa adanya kerusuhan yang menganggu ketertiban.

"Saya selalu katakan saya tidak kenal Prabowo-Sandi, Jokowi-Maruf Amin. Dari empat (orang) itu saya baru bertemu sekali Maruf Amin sekitar sepuluh tahun yang lalu," kata Abdullah Hehamahua di sekitar Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).

"Dan saya sudah bilang pertama kalau yang ditakutkan pak Prabowo itu kerusuhan saya sudah buktikan hingga hari ini tidak ada apa-apa. Jika ada rusuh berarti orang lain," ujarnya.

Ia mengatakan, aksi penyampaian pendapat merupakan hak tiap warga negara dan dilindungi undang-undang.

Pihaknya akan mengawal sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK dan memberikan dukungan moral kepada majelis hakim.

Massa aksi damai berasal dari GNPF, FPI, Persatuan Alumni 212, Ikatan Keluarga Besar MUI, dan Fraksi Fagma serta beberapa mahasiswa dari universitas yang akan berlangsung hingga 17.00 WIB.

(TribunPalu.com/Kompas.com)

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved