Sidang Pilpres 2019

Jelang Putusan Besok, Massa Terus Berdatangan ke Gedung MK, Ini Alasan Polisi Tak Berikan Izin

Massa ajukan rencana 'Aksi damai kawal MK' hari ini, berikut alasan Polri tak beri izin hingga pengakuan korlap massa terkait kebebasan berpendapat.

KOMPAS.com/Ryana Aryadita
Massa melakukan aksi di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (26/6/2019) siang. 

TRIBUNPALU.COM - Rencana aksi unjuk rasa mengawal proses Mahkamah Konstitusi (MK) memutus sengketa Pemilu yang bakal dilakukan oleh Alumni 212, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) serta ormas lainnya, ternyata dipercepat pada Rabu (26/6/2019) siang ini.

Awalnya, aksi unjuk rasa ini akan dilakukan pada Jumat, 28 Juni 2019, tetapi rencana tersebut dipercepat seiring rencana MK yang juga mempercepat pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 ini.

MK mengubah rencana untuk memutuskan mengabulkan atau menolak permohonan pemohon, dalam hal ini Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno, pada Kamis (27/6/2019).

Namun, sebelum mereka melakukan orasi, Kapolri Jenderal Polisi, Tito Karnavian menegaskan melarang aksi unjuk rasa di depan Gedung MK jelang sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019.

"Saya juga sudah menegaskan kepada Kapolda Metro, kepada Badan Intelijen Kepolisian tidak memberikan izin untuk melaksanakan demo di depan MK," kata Tito Karnavian di ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019) seperti dikutip dari Kompas.com.

Alasannya, ujar Tito Karnavian, bahwa unjuk rasa tetap harus menaati sejumlah ketentuan, seperti tidak mengganggu ketertiban publik.

Alumni 212 Punya Rencana Demo 28 Juni, Moeldoko: Mau Apa Lagi Sih? Masyarakat Ingin Hidup Damai

Sementara itu, Kapolres Jakarta Pusat Kombes Harry Kurniawan mengatakan pihaknya tetap mengikuti arah Kapolri Jenderal Tito Karnavian, yakni tidak mengizinkan massa untuk melakukan aksi apa pun jelang sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019.

Harry Kurniawan pun sudah menanyakan perihal durasi massa berkumpul.

"Makanya saya mintanya dulu mereka mau sampai jam berapa. Kalau kami kan enggak ngeluarin izin. Kalau polisi ada tahapan SOP-nya, jelas perintah pimpinan enggak boleh," ucapnya, Rabu (26/6/2019).

Meski tak mengantongi surat Perijinan Penyampaian Pendapat di Muka Umum, massa telah memenuhi Jalan Medan Merdeka Barat.

Harry Kurniawan pun menyebut jika pihaknya telah menyiapkan penanganan aksi unjuk rasa.

"Intinya kami sudah siapkan dalam penanganan aksi unjuk rasa. Kami sudah mengimbau, mengingatkan, dan sampai tahapan paling akhir pun kami sudah siap," lanjut Harry Kurniawan.

Prabowo Siap Kumpulkan Anggota Koalisi Adil Makmur untuk Bahas Masa Depan pasca Sidang Putusan MK

Dikutip TribunPalu.com dari Kompas.com, massa aksi sudah terlihat berkumpul dari arah Patung Kuda hingga jalan ke Gedung MK pada pukul 11.30 WIB.

Sejumlah massa mulai memenuhi Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat atau di sekitar gedung MK.

Gerakan yang bertajuk massa aksi damai yang hadir belum melakukan orasi.

Sebab, mereka hanya duduk di sekitaran Jalan Medan Merdeka Barat yang telah ditutup oleh petugas.

Sementara itu, meski Jalan Medan Merdeka Barat arah Harmoni ditutup, namun arah sebaliknya tetap dibuka untuk umum.

Sehingga, masyarakat juga masih dapat melintas seperti biasa.

Untuk pengamanan, sejumlah personel kepolisian melakukan penjagaan di sekitar MK maupun Jalan Medan Merdeka Barat.

Kemudian pada pukul 12.50 WIB, massa semakin banyak dan memenuhi Jalan Medan Merdeka Barat.

Terlihat dalam kerumunan massa, koordinator lapangan yang juga Mantan Penasehat Komisi Pemberantasan (KPK) Abdullah Hehamahua, menantu Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Muhammad Alatas, serta Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI), Ustad Sobri Lubis.

5 Fakta Seputar Putusan Sidang MK yang Dipercepat, Reaksi 2 Kubu hingga Permintaan KPU

Koordinator lapangan aksi kawal MK, tegaskan tak terkait Paslon 01 dan 02

Koordinator lapangan aksi mengawal MK, Abdullah Hehamahua mengatakan, massa tetap melakukan aksi meski Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melarang adanya aksi ini.

Abdullah Hehamahua mengatakan, aksi yang dilakukannya tidak ada terkait pasangan calon 01 maupun 02.

Apalagi, sejak 14 Juni lalu, massa yang melakukan aksi damai berjalan lancar tanpa adanya kerusuhan yang menganggu ketertiban.

"Saya selalu katakan saya tidak kenal Prabowo-Sandi, Jokowi-Maruf Amin. Dari empat (orang) itu saya baru bertemu sekali Maruf Amin sekitar sepuluh tahun yang lalu," kata Abdullah Hehamahua di sekitar Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).

"Dan saya sudah bilang pertama kalau yang ditakutkan pak Prabowo itu kerusuhan saya sudah buktikan hingga hari ini tidak ada apa-apa. Jika ada rusuh berarti orang lain," ujarnya.

Ia mengatakan, aksi penyampaian pendapat merupakan hak tiap warga negara dan dilindungi undang-undang.

Pihaknya akan mengawal sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK dan memberikan dukungan moral kepada majelis hakim.

Massa aksi damai berasal dari GNPF, FPI, Persatuan Alumni 212, Ikatan Keluarga Besar MUI, dan Fraksi Fagma serta beberapa mahasiswa dari universitas yang akan berlangsung hingga 17.00 WIB.

(TribunPalu.com/Kompas.com)

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved