Terkini Sulteng
PTUN Kabulkan Gugatan Warga Desa Lee, Sertifikat HGU di Lahan Milik Warga Dibatalkan
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu mengeluarkan putusan dan menolak membatalkan sertifikat hak guna usaha (HGU) untuk PT. Sinergi Perkebunan Nus
TRIBUNPALU.COM, PALU - Warga Desa Lee, Kecamatan Mori Atas, Kabupaten Morowali Utara, bisa bernapas lega, pasca Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu mengeluarkan putusan dan menolak membatalkan sertifikat hak guna usaha (HGU) untuk PT. Sinergi Perkebunan Nusantara (SPN).
Keputusan itu keluar saat sidang di PTUN yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arifuddin, pada 24 Juni 2019 lalu.
Adapun sertifikat HGU yang dibatalkan, ialah sertifikat dengan nomor: 00026 tanggal 12 Juni 2009, dan surat ukur nomor : 00035/Morowali Utara/2016 tanggal 28 Juni 2016, yang dimiliki PT. Sinergi Perkebunan Nusantara (SPN).
Pembatalan sertifikat itu, atas gugatan warga Desa Lee, yang merasa telah dirampas hak-haknya.
"Menyatakan membatalkan sertifikat, dan memeritahkan kepala Kantor Pertanahan Morowali Utara untuk mencabut surat Keputusan Tersebut, " demikian amar putusan dibacakan, majelis hakim, PTUN Palu, Arifuddin, Trijoko Sitikno dan Cahyeti Riyani, di PTUN.
• Minta Jaminan Keamanan, Keluarga Korban Pembunuhan di Parimo Yakin Pelaku Mujahidin Indonesia Timur
• Bea Cukai Palu Musnahkan Ribuan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp2,3 Miliar
Pembacaan putusan tersebut, dihadiri oleh kedua pihak, dari pihak penggugat, Yansen Kundimang dan Moh Amin Khoironi, pihak tergugat, Kuasa Hukum PT SPN Viktor Posawa, Kuasa Hukum kepala kantor pertanahan, Martinus Tamalawo.

Koordinator Tim Kuasa Hukum Penggugat, Yansen Kundimang, mengatakan, putusan tersebut sudah tepat.
"Karena didasarkan dengan fakta- fakta hukum yang terungkap dalam fakta persidangan," ujarnya saat dihubungi, Rabu (26/6/2019) sore.
Dimana lanjutnya, HGU atas nama PT. SPN tidak berada pada lahan atau tanah yg di kuasai langsung oleh negara.
Tetapi HGU tersebut dalam fakta persidangan berada di atas lahan lahan masyarakat yang dikuasai secara turun temurun.
Kasus gugatan ini antara warga desa Lee melawan Kepala kantor Pertanahan Morowali Utara dan PT Sinergi Perkebunan Nusantara.
Diketahui, luas lahan dalam sertifikat HGU trsebut seluar 1.895 Ha, terletak di Desa Lee, Desa Kasingoli dan Desa Gontara kecamatan Mori Atas kabupaten Morowali Utara, dikuasai oleh PT. PN XIV/SPN.
(TribunPalu.com/Muhakir Tamrin)
Gencar Perangi Plastik, Susi Pudjiastuti Puji Gerakan 'Pinasa' Nelayan Luwuk: Pia Na Sampah, Ala! |
![]() |
---|
ACT Sulteng Dapatkan Penghargaan dari Pemkab Sigi Atas Kontribusi pascabencana 28 September 2018 |
![]() |
---|
KPK Gelar FGD terkait Optimalisasi Penerimaan dan Aset Daerah di Sulteng |
![]() |
---|
Pelaku Industri Kecil dan Menengah Sulteng Diminta Pemprov Terapkan GMP Guna Jangkau Pasar Nasional |
![]() |
---|
BNNP Bentuk Kelompok Warga Penggiat Anti Narkoba |
![]() |
---|