Terkini Sulteng
Warga Desa Lee Paparkan Alasan Gugat HGU Milik PT SPN
Almira juga menyebut adanya sumber air minum yang didanai pamsimas, yang warga sebut sebagai sumber air minum Paula, Kasimoli dan guntara.

TRIBUNPALU.COM, PALU - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu membatalkan sertifikat hak guna usaha (HGU) milik PT Sinergi Perkebunan Nusantara (SPN).
Keputusan pada 24 Juni 2019 itu menjawab gugatan warga Desa Lee, Kecamatan Mori Atas, Morowali Utara, yang merasa telah dirampas hak-haknya.
Kepala Desa Lee, Almira Batulapa mengatakan, keputusan PTUN Palu yang memenangkan hak rakyat sudah tepat.
Karena proses penerbitan HGU sama sekali tidak diketahui oleh warga, dan tanpa adanya sosialisasi.
Dia menjelaskan, dalam lahan HGU terdapat jalan poros Pope - Tomata.
• PTUN Kabulkan Gugatan Warga Desa Lee, Sertifikat HGU di Lahan Milik Warga Dibatalkan
Di dalam HGU juga ada kuburan para leluhur tepatnya di salah satu goa.
Kemudian, dalam HGU masuk lagi sawah milik tiga kelompok tani, kabomba, wakalipu, dan ponkojoti di desa Le.
"Yang pasti di dalam lokasi sawah itu ada anggaran pembangunan irigasi sawah dari dana desa," ujarnya saat ditemui, Rabu (26/6/2019).
Almira juga menyebut adanya sumber air minum yang didanai pamsimas, yang warga sebut sebagai sumber air minum Paula, Kasimoli dan guntara.
Di HGU juga terdapat kandang pelepasan orang utan, yang juga erdapat kebun masyarakat.
Gencar Perangi Plastik, Susi Pudjiastuti Puji Gerakan 'Pinasa' Nelayan Luwuk: Pia Na Sampah, Ala! |
![]() |
---|
ACT Sulteng Dapatkan Penghargaan dari Pemkab Sigi Atas Kontribusi pascabencana 28 September 2018 |
![]() |
---|
KPK Gelar FGD terkait Optimalisasi Penerimaan dan Aset Daerah di Sulteng |
![]() |
---|
Pelaku Industri Kecil dan Menengah Sulteng Diminta Pemprov Terapkan GMP Guna Jangkau Pasar Nasional |
![]() |
---|
BNNP Bentuk Kelompok Warga Penggiat Anti Narkoba |
![]() |
---|