Sidang Sengketa Pilpres
Minta Semua Pihak Terima Putusan MK, Yusril Ihza Mahendra: Biar Nanti Tuhan Memutuskan di Akhirat
Yusril Ihza Mahendra meminta semua pihak untuk menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan tidak perlu dibawa berlarut-larut sampai ke akhirat.
TRIBUNPALU.COM - Ketua tim kuasa hukum pasangan calon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra meminta semua pihak untuk menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Yusril juga menyebut, keputusan dari MK adalah final dan mengikat.
Lebih lanjut, Yusril meminta agar apapun keputusan dari MK disikapi dengan legowo.
Bahkan tidak perlu dibawa berlarut-larut sampai ke akhirat, kata Yusril.
Karena perkara sengketa pilpres bisa diselesaikan di dunia ini melalui mekanisme hukum yang berlaku.
"Apapun putusannya diterima saja," kata Yusril saat diwawancarai Kompas TV sebelum jalannya Sidang di MK, Kamis (27/6/2019).
"Jangan mengatakan apapun putusan MK tetap tidak terima, biar nanti Tuhan memutuskan di akhirat, nanti gimana kalau begini."
"Keputusan MK final dan mengikat."
"Yang diselesaikan di hari akhirat itu perbedaan teologi, konsep tentang tuhan, itu ushuluddin."
"Tapi kalau soal pilpres ini soal yang bisa diselesaikan di dunia ini."
"Jadi tak perlu sampai menunggu datangnya hari kiamat, Pak Jokowi saja cuma lima tahun jadi presiden," imbuh Yusril.
Yusril juga menyebut sidang telah berjalan dengan proporsional.
Semua pihak telah diakomodir hak-haknya dalam proses persidangan.
Namun ia berpendapat bahwa kecurangan yang dituduhkan oleh tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak berhasil dibuktikan.
Simak video selengkapnya di bawah ini.
Yusril optimis Jokowi-Ma'ruf menang
Sebelumnya, Yusril optimistis pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan ditetapkan sebagai presiden dan wapres terpilih.
"Saya percaya bahwa MK akan menangkan Pak Jokowi-Kiai Ma'ruf Amin. Pihak penggugat tidak mampu membuktikan gugatannya," ujar Yusril sebelum sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (27/6/2019).
Yusril yakin Mahkamah Konstitusi tidak akan menerima permohonan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga.
Alasannya, menurut dia, tim hukum Prabowo-Sandiaga tidak bisa menggunakan kesempatan untuk membuktikan tuduhan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif dengan baik.
"Saya meyakini bahwa mereka kan diberi kesempatan untuk membuktikan. Jadi sebenarnya tanpa kami bantah pun mereka sudah gagal. Dokumen, ahli, saksi, sebagian besar tidak dapat membuktikan apa-apa di persidangan," kata Yusril.
Ketua MK: Putusan yak mungkin puaskan semua pihak
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman telah mengetok palu pertanda sidang putusan sengketa Pilpres 2019 dimulai di ruang sidang MK.
Awalnya sidang dijadwalkan pukul 12.30 WIB, namun sidang baru dimulai ukul 12.40 WIB karena ada urusan administrasi.
Sebelum membacakan hasil putusan secara bergantian, Anwar Usman yang juga Ketua Majelis Hakim berpesan agar semua pihak menerima hasil putusan.
"Kami menyadari sepenuhnya bahwa putusan ini tidak mungkin memuaskan semua pihak, jangan dijadikan ajang saling hujat dan fitnah," paparnya.
Lanjut Anwar Usman juga menyampaikan putusan ini didasarkan pada fakta yang terungkap dan terbukti dalam persidangan.
"Diharapkan semua pihak menyimak ucapan putusan terutama terkait pertimbangan hukum dan amar putusan," tambahnya.
MK pertanggungjawabkan putusan kepada Allah
Ketua MK Anwar Usman menegaskan kembali bahwa pihaknya hanya takut kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa.
Anwar menegaskan, hakim telah berusaha membuat putusan dalam perkara sengketa Pilpres dengan didasarkan pada fakta yang terungkap dan terbukti di persidangan.
Karena itu, Anwar Usman meminta semua pihak nantinya menyimak putusan yang diucpakan terkait dengan pertimbangan hukum dan amar putusan.
"Diharap kepada kita semua menyimak semua putusan ini terkait dengan pertimbangan hukum dan amar putusan. Kami akan mempertanggungjawabkan putusan ini kepada Allah swt," ujar Anwar sebagaimana dikutip dari tayangan live streaming MK.
Anwar melanjutkan, pihaknya menyadari putusan hakim tidak akan memuaskan semua pihak.
Ia meminta agar putusan hakim MK tidak dijadikan upaya saling fitnah.
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Soal Sidang Putusan, Yusril Ihza: Pilpres Bisa Diselesaikan di Dunia, Tak Perlu Sampai Hari Kiamat