Sidang Sengketa Pilpres

Sejumlah Dalil Tim Prabowo-Sandi Ditolak MK, Teuku Nasrullah: Ada Ranjau yang Menjaring Dalil Kami

Kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Teuku Nasrullah buka suara terkait beberapa dalil yang ditolak oleh Mahkamah Konstitusi

KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Anggota Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Teuku Nasrullah hadir di sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019) 

Saldi Isra juga menyebtukan bahwa dalil yang diajukan pemohon tersebut tidak didukung dengan bukti yang valid.

"Mahkamah meyakini bahwa dalil pemohon tersebut tidak didukung dengan bukti yang valid, dan sebaliknya mahkamah menerima data yang disampaikan termohon," ujar Saldi Isra.

Selain itu Saldi menegaskan bahwa Mahkamah tidka menerima data yang bersumber dari laman web situng.

"Terlebih lagi dalil adanya TPS Siluman disimpulkan oleh pemohon hanya membandingkan data TPS yang tercantum dalam laman web situng dimana Mahkamakah telah berpendirian bahwa data yang bersumber dari laman web situng bukan data yang dapat digunakan menilai keabsahan perlehan suara yang tidak dipisahkan dari keberadaan TPS," sambung Saldi Isra.

Tonton juga videonya:

KPU akan langsung respons putusan MK

Usai pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) selesai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan gelar rapat pleno pada Kamis (27/6/2019) malam.

Rapat pleno KPU ini digelar untuk membahas tindak lanjut putusan MK.

Hal tersebut dikatakan oleh Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi saat berada di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).

"Prinsipnya nanti jam berapa pun (sidang) ini selesai, kami akan langsung menindaklanjuti dengan rapat pleno," kata Pramono Ubaid Tanthowi seperti dikutip dari Kompas.com.

Hingga saat ini, Pramono Ubaid Tanthowi mengaku belum mengetahui langkah apa yang akan diambil KPU setelah pembacaan putusan ini.

Sebab, tindak lanjut KPU ini bergantung dari putusan MK.

Meski demikian, melalui rapat pleno, KPU akan mempersiapkan sejumlah langkah alternatif.

"Tergantung putusannya apa. Nanti malam kita putuskan apa tindaklanjut dari putusan Mahkamah," ujar Pramono Ubaid Tanthowi.

Tak hanya itu, ia berpendapat bahwa sejauh ini, pertimbangan-pertimbangan MK cukup adil.

Halaman
123
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved