Sidang Sengketa Pilpres
Transkrip Lengkap Pidato Prabowo-Sandi Terkait Kalahnya Gugatan Pilpres di MK
Walaupun kami mengerti bahwa keputusan tersebut sangat mengecewakan para pendukung Prabowo-Sandi,kita semua sepakat akan tetap patuh dan mengikuti jal
Wassalamualaikum Wr Wb
Salam sejahtera. Om Santi Santi Om, Namo Buddhaya
Prabowo Subianto & Sandiaga Salahudin Uno
27 Juni 2019
MK Menolok seluruh isi gugatan Prabowo-Sandi
Majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.
Putusan dibacakan Anwar Usman, Ketua MK yang memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019) pukul 21.15 WIB.
"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman. Sidang dimulai 12.45 WIB.
Pertimbangan putusan dibacakan bergantian oleh delapan hakim konstitusi lainnya. Saat membuka sidang, Ketua MK Anwar Usman menekankan bahwa putusan tersebut berdasarkan fakta persidangan.
• Malam Ini KPU Bakal Tindaklanjuti Putusan MK, Pramono: Jam Berapapun Selesai, KPU Segera Rapat Pleno
Majelis hakim konstitusi sudah mendengar keterangan saksi dan ahli yang diajukan Prabowo-Sandi, ahli dari KPU, serta saksi dan ahli pihak Jokowi-Ma'ruf.
Mahkamah juga sudah memeriksa seluruh barang yang dijadikan alat bukti.
Mahkamah sadar bahwa putusan MK tidak akan memuaskan semua pihak.
Hanya, MK berharap semua pihak tidak menghujat atau menghina pascaputusan.
Dalam pertimbangannya, hakim membacakan pendapat Mahkamah atas masing-masing dalil yang diajukan tim 02.