Vanessa Angel Bebas Minggu Pagi, Lalu Menetap di Surabaya
Artis peran Vanessa Angel akan segera bebas setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, menjatuhkan vonis lima bulan penjara
TRIBUNPALU.COM - Artis peran Vanessa Angel akan segera bebas setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, menjatuhkan vonis lima bulan penjara atas kasus dugaan asusila.
Kuasa hukum Vanessa, Milano Lubis, mengatakan bahwa Vanessa akan segera menghirup udara bebas karena hukumannya telah dikurangi masa penahanannya sejak Januari 2019.
"Penahanannya itu habis Sabtu dini hari jam 00.00 WIB. Jadi kemungkinannya itu kalau perhitungan jam 01.00 malam atau kemungkinan Subuh, Minggu jam 5 pagi (keluar)," kata Milani saat dihubungi, Sabtu (29/6/2019).
• Video, Lirik, dan Cara Download Lagu Terbaru Bondan Prakoso, Tularkan Semangat sampai Tujuan Akhir
Meski akan bebas pada pekan ini, lanjut Milano, Vanessa tidak akan langsung ke Jakarta. Ia akan menetap dulu di Surabaya.
Vanessa juga akan bertemu dengan Komnas Perempuan di Surabaya.
"Ada tantenya, kan yang menjamin itu kemarin tantenya, bukan bapaknya. Jadi kami mau ada acara dulu sama tantenya, sama yang bantu dia selama di Surabaya," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Vanessa Angel divonis lima bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/6/2019), atas kasus dugaan penyebaran konten asusila.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang meminta Vanessa Angel dituntut enam bulan penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Minggu, Vanessa Angel Segera Bebas"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/unggahan-vanessa-angel.jpg)