Viral Media Sosial
7 Fakta Seputar Video Viral Wanita Bawa Anjing ke Dalam Masjid, Lokasi hingga Tanggapan DMI
Dalam video tersebut, terlihat wanita paruh baya berpakaian putih masuk masjid dengan membawa seekor anjing kecil dan masih mengenakan sandal.
TRIBUNPALU.COM - Sebuah video yang memperlihatkan seorang wanita membawa anjing ke dalam masjid menjadi viral di media sosial.
Video tersebut diunggah akun Twitter @OppositeNewsID pada Minggu (30/6/2019) kemarin.
Dalam video berdurasi 1 menit 9 detik tersebut, terlihat wanita paruh baya berpakaian putih masuk masjid dengan membawa seekor anjing kecil dan masih mengenakan sandal.
Wanita tersebut berbicara dengan dua orang pria di dalam masjid dengan nada tinggi dan mempertanyakan perihal suaminya.
Ia bertanya sambil marah dan menurunkan anjingnya di atas karpet masjid, "Suami gue kenapa dikawinin di sini?"
Kemudian, pria di dekatnya yang berbaju oranye menanyai wanita itu tentang agamanya, dan kemudian si wanita menyebutkan agamanya.
Pria berbaju oranye pun mendorong wanita keluar dan memberitahukan perbuatannya tidak pantas dilakukan di masjid.
Bahkan, aksi saling dorong antara wanita dan pria di dalam masjid sempat terjadi.
Sementara itu, beberapa jamaah lain di dalam masjid berusaha menangkap anjing yang diturunkan wanita tersebut.
Saat anjingnya berlari dan menghilang, si wanita tersebut marah-marah lagi dan mengancam tak mau pulang sebelum anjingnya ketemu.
Cek-cok pun berlanjut hingga halaman masjid.
Berikut TribunPalu.com telah merangkum fakta seputar viralnya video wanita membawa anjing ke dalam masjid dari laman Tribunnews.com dan Kompas.com.
1. Lokasi dan waktu kejadian.
Wanita yang berinisial SM (52) ini membawa anjing ke dalam Masjid Al Munawaroh Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Insiden ini terjadi pada Minggu (30/6/2019) sekitar pukul 14:00 WIB.
Informasi kejadian ini juga dibenarkan oleh Kapolsek Babakan Madang Komisaris Polisi Wawan Wahyudin.
SM pun diamankan di Polres Bogor.
2. Penjelasan pihak Masjid Al-Munawaroh
Dewan Pembina Masjid Al-Munawaroh, Raudl Bahar, mengatakan, sejumlah jemaah masjid tersinggung karena seorang wanita datang menggunakan alas kaki sambil menggendong anjing masuk ke dalam masjid.
Saat cekcok antara SM dan jamaah pria di dalam masjid terjadi, SM meletakkan anjingnya di atas karpet.
"Para jemaah spontan bergerak untuk mengeluarkannya dan anjingnya. Akan tetapi, dia lebih galak ketimbang yang nyuruh," ungkapnya, di Babakan Madang, Senin (1/7/2019).
"Dia tidak mau pulang sebelum anjingnya ditemukan seolah-olah kami pengurus masjid dan jemaah itu disalahkan menghilangkan anjingnya. Dia tidak mau pulang kalau anjingnya tidak ada, ya kami kesulitan untuk mencari anjing," ujarnya.
DKM pun menghubungi Polsek Babakan Madang untuk menindaktegas perbuatan SM.
"Bahkan keamanan di sini ditonjok bibirnya pecah, giginya juga sedikit terganggu. Saya selaku dewan pembina masjid, kasus semacam ini harus segera dilaporkan ke yang berwajib. Maka, saya menelepon kapolsek," ujarnya.
Bahar juga membantah telah menikahkan suami dari wanita tersebut di masjid itu.
"Enggak ada karena biasanya ada pemberitahuan seminggu sebelum acara kalau ini kan enggak," tuturnya.
3. Diduga mengalami gangguan jiwa.
Saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik, SM kerap marah-marah dan emosinya cenderung tidak stabil.
Hal ini diungkap oleh Kapolres Bogor AKBP AM Dicky saat konferensi pers di Cibinong, Senin (1/7/2019).
Bahkan keterangan yang diberikan SM tidak konsisten.
SM diduga mengalami gangguan jiwa.
Suami SM pun menunjukkan surat keterangan medis dari dua rumah sakit.
"Memang ada sedikit ada gangguan kejiwaan karena saat ditanya jawabnya berbeda-beda ditambah bukti medis terkait gangguan kejiwaan tersebut," ujar Dicky.
Meski demikian, pihak kepolisian tetap memastikan surat keterangan medis tersebut.
4. Jalani pemeriksaan.
SM menjalani pemeriksaan kejiwaan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (1/7/2019).
Kepala Operasional Pelayanan Kedokteran Polri RS Polri Kramat Jati, Kombes Edy Purnomo, mengatakan SM tiba di RS Polri pukul 00.15 WIB.
SM menjalani pemeriksaan kejiwaan sesuai permintaan pihak Polres Kabupaten Bogor.
Hal itu dilakukan untuk membuktikan apakah SM mengidap gangguan kejiwaan atau tidak.
"Saat ini pasiennya masih di Rumah Sakit Polri masih diobservasi untuk dapat menentukan gangguan jiwa atau tidak," kata Edy di RS Polri Kramat Jati, Senin.
Bahkan tim khusus sudah dibentuk untuk memeriksa kejiwaan SM.
Menurut Edy, pemeriksaan SM akan selesai paling lambat dua minggu atau 14 hari.
Hal ini sudah sesuai dengan Prosedur Operasional Standar (SOP) dokter psikiatri RS Polri.
SM juga diduga depresi hingga marah-marah dan mempertanyakan suaminya.
Kepala Polsek Babakan Madang Komisaris Polisi Wawan Wahyudin menerangkan, "Dugaan awalnya depresi tapi sudah kita limpahkan ke Polres Bogor."
5. Proses penyelidikan.
Kapolres Bogor AKBP AM Dicky mengatakan, sejauh ini status SM belum bisa ditetapkan sebagai tersangka karena masih dalam penyelidikan mendalam.
Penyelidikan itu dilakukan secara berkelanjutan, dengan mengumpulkan empat saksi termasuk suami SM beserta alat bukti berupa binatang dan video rekaman.
"Status SM masih dalam penyelidikan, kita mau melakukan pemeriksaan dulu para saksi-saksi termasuk observasi," katanya.
"Yang ngerekam kita ambil keterangannya untuk menguatkan kesaksian tersebut jadi kita harapkan ibu yang ngerekam itu bisa kooperatif untuk memberikan keterangan," ungkapnya.
6. Pasal Penistaan Agama.
Kapolres Bogor AKBP AM Dicky, SM terancam Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama.
Pasal ini akan dijatuhkan kepada SM jika dirinya terbukti tidak mengalami gangguan jiwa.
"Kita juga sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk penanganan perkara ini. Untuk sementara hasil koordinasi kami menerapkan untuk Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama, ancaman hukumannya di atas lima tahun," ujar Dicky saat konferensi pers di Cibinong, Senin (1/7/2019).
Pasal 156 KUHP berbunyi, "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500."
7. Tanggapan Dewan Masjid Indonesia (DMI)
Ketua Harian Dewan Masjid Indonesia (DMI), Syafruddin, meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama untuk ikut merespon dan menyikapi kasus SM.
"Bagi pemerintah, Kementerian Agama agar ikut merespon, menyikapi hal ini karena ini masalah kehidupan berbangsa dan bernegara," kata Syafruddin di kantor DMI, Jakarta Selatan, Senin (1/7/2019), dikutip dari laman Tribunnews.com.
Selaku Ketua DMI, Syafruddin mengutuk keras peristiwa tersebut.
Terlepas dari latar belakang, alasan, maupun kondisi wanita pembawa anjing itu.
Selain itu, DMI mengimbau kepada umat islam yang merasa terusik masalah akidah, prinsip dan syariat agar bisa menyikapi peristiwa ini dengan penuh kesabaran.
Ia meminta kepada seluruh masyarakat Indonesia ataupun media massa agar terus mengawasi para penegak hukum yang tengah menangani kasus tersebut.
Dirinya juga berharap kepada seluruh pihak, untuk jangan menjadikan peristiwa ini sebagai ajang perdebatan demi menghindari terbelahnya masyarakat.
"Bagi kita semua tolong jangan jadikan kejadian ini dijadikan ajang perdebatan sehingga kita bisa terbelah satu sama lain. Umat Islam bisa terbelah satu sama lain, anak bangsa Indonesia bisa terbelah," ungkap Syafruddin.
(TribunPalu.com)