KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Ketua KPU, Arif Budiman menyerahkan berkas keputusan penetapan pada pasangan calon presiden dan wakil presiden no urut 01, Joko Widodo dan Maruf Amin dalam Rapat Pleno Terbuka Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu 2019 di Kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Minggu (30/6/2019). KPU menetapkan pasangan Joko Widodo dan Maruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. (KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
"Menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 Nomor Urut 01, Sdr. Ir. H. Joko Widodo dan Sdr. Prof. Dr. (HC) KH. Ma'ruf Amin dengan perolehan suara sebanyak 85.607.362 suara atau 55,50 persen dari total suara sah nasional, sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Periode Tahun 2019-2024," ujar Arief.
Arief mengatakan keputusan itu berlaku sejak tanggal ditetapkan. Setelah keputusan itu dibacakan, KPU menyerahkan salinannya kepada masing-masing perwakilan partai politik. (*)
(Tribunnews.com/Srihandriatmo Malau)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ajakan Jokowi Ke Prabowo, Seorang Negarawan Yang Tak Pernah Punya Dendam Politik Apapun