Viral Sosmed
6 Fakta Kasus Wanita Bawa Anjing ke Masjid, Terancam Penistaan Agama hingga Kematian Anjing
6 fakta kasus wanita yang marah-marah di Masjid, terancam Penistaan Agama hingga kabar kematian anjing
Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky menegaskan, pihaknya akan tetap melakukan penyidikan terhadap SM.
SM dikenai pasal 156a KUHP.
Dicky mengatakan, akan menimbang alasan pemaaf sebagaimana diatur pada Pasal 44 KUHP.
"Kalau pun nanti hasilnya memang memiliki gangguan kejiwaan seperti yang dimaksud pada Pasal 44 ayat 2 KUHP."
"Semuanya nanti akan diputuskan di pengadilan, jadi atas keputusan hakim," katanya di Mapolres Bogor, Cibinong, Selasa (2/7/2019).
Saksi ahli yakni dokter akan dihadirkan saat persidangan nanti.
"Jadi perbuatan pidananya tetap kita sidik. Nanti bukti keterangan ahli medis juga nanti akan sampaikan di depan muka pengadilan sehingga nanti keputusannya apakah itu menjadi alasan pemaaf atau tidak," ungkapnya.
Dicky juga menegaskan, pihaknya akan melakukan proses hukum hingga tuntas sesuai prosedur yang berlaku.
"Untuk proses hukumnya memang tetap dilaksanakan seperti itu. Ini 1x24 jam kita sudah menentukan tersangka kemudian status penahanan dan kita jamin, kasus ini tetap dilaksanakan penyidikannya sampai tuntas," katanya.
4. Tersangka pernah tolak dirawat
Kepala Rumah Sakit RS Polri Kramat Jati, Brigjen Pol Musyafak mengatakan, SM pernah menolak dirawat di RSJ.
Hal ini diketahui dari riwayat kesehatan SM dari RS yang pernah menangani kejiwaannya.
"Sudah disarankan untuk dirawat, tapi yang bersangkutan tidak mau. Jadi kontrol pun kadang mau kadang tidak, begitu juga obat kadang diminum kadang tidak."
"Jadi barangkali kambuh jadi melakukan tindakan itu kemarin di masjid," katanya.
Pihaknya juga menyarakan penyidik Polres Bogor agar merujuk SM ke RSJ.