Palu Hari Ini
Kerja MK Masih Menumpuk Jadi Alasan BRPK Anggota DPRD Kota Palu Terpilih Lambat Dikeluarkan
KPU Kota Palu terpaksa menunda Rapat Pleno Terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD untuk Pemilu 2019, Rabu (3/7/2019) malam.
Penulis: Haqir Muhakir |
TRIBUNPALU.COM, PALU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, terpaksa harus menunda Rapat Pleno Terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu Pemilu 2019, Rabu (3/7/2019) malam.
Rapat pleno yang dipimpin Ketua KPU Kota Palu, Agussalim Wahid itu, ditunda karena instruksi dari KPU RI.
Agus sapaannya, mengatakan, penundaan atas instruksi KPU RI itu dikarenakan sampai dengan Rabu malam, Mahkamah Konstitusi (MK) belum mengeluarkan buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) untuk calon terpilih anggota DPRD Kota Palu.



• Pendukung Buat KTP Prabowo-Sandi Tanpa Izin, Waketum Gerindra Ancam Pembuat Akan Bawa ke Jalur Hukum
• Gagal di Pileg 2019, 10 Politikus Ini Lamar Jadi Anggota Badan Pemeriksa Keuangan
"Ini diperintahkan kepada seluruh KPU di Indonesia, walaupun kabupaten dan kota tersebut tidak ada gugatan seperti Palu, tetap harus menunggu BRPK," jelas Agus.
Seharusnya, dalam tahapan pemilihan umum, BRPK untuk anggota DPRD terpilih itu diterima KPU pada tanggal 1 Juli 2019 lalu.
Namun, kata Agus, karena saat ini ada sekitar 523 satuan kerja yang dilayani oleh MK untuk pembuatan BRPK, maka penyelesaiannya pun sedikit terlambat dari jadwal yang ditetapkan.
Belum lagi lanjut Agus, ada beberapa gugatan sengketa pemilu yang tidak jelas gugatannya, yang membuat MK harus memilah-milah gugatannya.
"Inilah yang membuat lama (proses pengeluaran BRPK dari MK, red)," jelasnya.
Untuk waktu pelaksanaan kembali rapat pleno, jelas Agus, pihaknya menunggu BRPK dari MK.
Nantinya, BRPK itu diserahkan MK kepada KPU RI, kemudian didistribusi ke masing-masing KPU di Kota Palu.
Calon Anggota DPRD Kecewa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, terpaksa harus menunda Rapat Pleno Terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu pemilu 2019, Rabu (3/7/2019) malam.
Rapat pleno yang dipimpin Ketua KPU Kota Palu, Agussalim Wahid itu, ditunda karena sampai dengan Rabu malam, Mahkamah Konstitusi (MK) belum mengeluarkan buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) untuk calon terpilih anggota DPRD Palu.
"Ini diperintahkan kepada seluruh KPU di Indonesia, walaupun kabupaten dan kota tersebut tidak ada gugatan seperti Palu, tetap harus menunggu BRPK," jelas Agus.
Penundaan itu mendapat respon dari salah seorang anggota DPRD Palu terpilih periode 2019-2024, Rusman Ramli.
• 7 Politisi Diskusi Soal Jatah Menteri, Kubu Oposisi Tak Tutup Diri untuk Gabung Koalisi
Rusman sebagai salah seorang calon terpilih anggota DPRD Palu menganggap penundaan rapat pleno terbuka penetapan itu cukup mengecewakan.
"Kita kecewa, walaupun kita sangat menghargai apa yang menjadi keputusan KPU Palu," jelas Sekretaris DPW PKS Sulteng tersebut.
Di sisi lain kata Rusman, menandakan bahwa kurang koordinasi antara KPU di daerah dengan KPU RI di Jakarta.
Menurutnya, apa yang disampaikan Ketua KPU Kota Palu itu hanya sekedar informasi bahwa ada penundaan rapat pleno.
"Mestinya ada surat (resmi, red)," ungkap anggota DPRD Palu periode 2014-2019 tersebut.
• Palu Hari Ini: Terima Dana Stimulan dari NU, Penyintas Buka Usaha Kecil di Huntara
Lanjut Rusman, dia menyarankan agar penundaan itu menjadi catatan bagi pengawas pemilu terkait dengan proses tahapan pemilu.
Karena BRPK sendiri sudah masuk dalam tahapan pemilu yang sudah ditetapkan terlebih dulu sebelum tahapan pemilu dimulai.
"Tapi pada intinya kita sangat menghargai apa yang disampaikan KPU," terangnya.
(TribunPalu.com/Muhakir Tamrin)