Kasus Baiq Nuril

PK Baiq Nuril Ditolak MA, Simak Awal Mula Kasus hingga Komentar Presiden Joko Widodo

Upaya hukum yang diajukan Baiq Nuril dan tim kuasa hukumnya berupa peninjauan kembali (PK) yang diajukan pada 3 Januari 2019 ditolak oleh MA.

KOMPAS.com/Karnia Septia
Baiq Nuril datang ke Polda NTB untuk menjalani pemeriksaan sebagai pelapor, Jumat (23/11/2018) 

TRIBUNPALU.COM - Kasus dugaan pelecehan seksual di Mataram, Nusa Tenggara Barat, yang melibatkan Baiq Nuril Maknun terus berlanjut.

Terbaru, upaya hukum yang diajukan Baiq Nuril dan tim kuasa hukumnya berupa peninjauan kembali (PK) pada 3 Januari 2019 ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara MA Hakim Agung Andi Samsan Nganro melalui keterangan tertulis pada Jumat (5/7/2019).

"Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali pemohon atau terpidana Baiq Nuril yang mengajukan PK ke MA dengan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019. Dengan ditolaknya permohonan PK pemohon atau terpidana tersebut, maka putusan kasasi MA yang menghukum dirinya dinyatakan tetap berlaku," kata Andi.

Putusan MA yang menolak PK Baiq Nuril pun menyita perhatian publik.

Baiq Nuril Akan Ajukan Amnesti ke Presiden Jokowi Pekan Depan

Tagar #baiqnuril dan #savebaiqnuril ramai diperbincangkan di media sosial pada Jumat (5/7/2019).

Berikut TribunPalu.com merangkum awal mula kasus yang menjerat Baiq Nuril hingga komentar Joko Widodo dari laman Tribunnews.com dan Kompas.com.

1. Awal kasus yang menjerat Baiq Nuril.

Kasus bermula pada pertengahan tahun 2012, di mana saat itu Baiq yang berstatus guru honorer di SMAN 7 Mataram ditelepon oleh kepala sekolahnya, Muslim.

Dalam percakapan telepon tersebut, Muslim justru bercerita tentang pengalaman seksualnya bersama wanita lain yang bukan istrinya, tetapi juga dikenal Nuril.

Percakapan itu juga mengarah pada pelecehan seksual pada Baiq Nuril.

Baiq Nuril pun merekam percakapan itu dan rekaman itu diserahkan pada rekannya, Imam, hingga kemudian beredar luas di masyarakat Mataram pada 2015 dan membuat Muslim geram.

Muslim lalu melaporkan Nuril ke polisi karena merekam dan menyebar rekaman tersebut.

Di tingkat Pengadilan Negeri Mataram, Baiq divonis bebas.

Namun, jaksa mengajukan banding hingga tingkat kasasi dan MA lewat putusan kasasi pada 26 September 2018 menghukum Baiq Nuril 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Vonis hukuman itu diberikan sesuai dengan pelanggaran Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE.

Namun, Kejaksaan Agung memutuskan untuk menunda eksekusinya ke penjara.

Kini, penolakan MA terhadap PK-nya membuat Baiq Nuril kembali dihantui hukuman bui.

Bebas dari Penjara, Vanessa Angel Akan Bagikan Kisah Hidupnya di Program Acara Eksklusif

2. Denda yang harus dibayar Baiq Nuril, baru terkumpul 375 Juta.

Akibat MA yang menolak PK dari Baiq Nuril dan kuasa hukumnya, Baiq Nuril harus menghadapi hukuman penjara 6 bulan dan dijatuhi denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tentu denda sebesar itu bukanlah angka yang kecil bagi Baiq Nuril yang memiliki keterbatasan ekonomi dan terjerat hukum UU ITE.

Sejumlah donatur pun bersimpati dan membantu meringankan beban hukumannya.

Dari Paguyuban Korban UU ITE (PAKU ITE) Mataram, lembaga yang membantu Nuril dalam menggalang dana menyebutkan, hingga kini baru terkumpul Rp 375 juta dan masih tersisa Rp 125 juta lagi untuk memenuhi denda yang harus bayarkan.

"Dari Rp 500 juta denda yang dibebankan Nuril, saat ini sudah terkumpul Rp 375 juta, masih kurang Rp 125 juta lagi," kata Rudi seusai mengikuti jumpa pers terkait putusan MA yang menolak PK, di Universitas Mataram, Jumat (5/7/2019).

Dia mengharapkan lebih banyak lagi masyarakat yang membantu Nuril dalam meringankan beban hukumannya dengan cara mendonasikan sebagian rezekinya.

"Saya harap lebih banyak lagi orang yang bisa membantu Nuril dalam meringankan beban hukuman yang menimpanya," harap Rudi.

Donasi untuk meringankan beban Baiq Nuril bisa dilakukan lewat kitabisa.com/saveibunuril.

3. Kirim surat kepada Joko Widodo

Pascapenolakan MA terhadap PK-nya, Baiq Nuril menuliskan surat kepada Presiden RI Joko Widodo.

Surat bertuliskan tangan Baiq Nuril tersebut pun beredar luas di media sosial.

Surat tersebut berisi permohonan sekaligus upaya menagih janji Joko Widodo untuk segera memberikan amnesti.

Berikut isi surat Baiq Nuril kepada Joko Widodo:

“Salam hormat untuk bapak Presiden, Bapak Presiden PK saya ditolak, saya memohon dan menagih janji bapak untuk memberikan amnesty karena hanya jalan ini satu-satunya harapan terakhir saya. Hormat Saya Baiq Nuril Maknun.”

Menurut kuasa hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi, surat tersebut ditulis atas kehendak Baiq Nuril sendiri dan merupakan ungkapan isi hatinya, bukan kemauan dari tim kuasa hukum.

“Ya kami dapat informasi Nuril menuliskan surat kepada Jokowi. Itu atas inisiatif sendiri, bukan dari kuasa hukum. Saya kira sah-sah saja, itu tentang perasaan prbibadinya yang dialaminya saat ini, namun dari kuasa hukum secara resminya belum membuat model surat apa pun,” ungkap Joko saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (5/7/2019).

Joko mengatakan, pihaknya mendukung apa pun langkah yang akan dilakukan Nuril agar dirinya bisa bebas dari tuntutan, termasuk membuat surat agar presiden Jokowi bisa membantu dirinya untuk diberi amnesti.

4. Baiq Nuril tetap merasa bangga.

Meski MA memutuskan dirinya tetap bersalah dalam kasus hukum ini, Baiq Nuril masih merasa bangga dapat menjaga harkat dan martabatnya sebagai perempuan.

Dikutip dari Kompas.com, pada Jumat (5/7/2019) kemarin, Baiq Nuril mengatakan, "Sampai saat ini saya merasa bangga. Sampai saat ini, sampai detik ini, harkat dan martabat saya sebagai perempuan masih tetap terjaga."

Baiq Nuril juga berlapang dada dalam menerima keputusan hukum dan siap menjalani proses hukum.

"Insya Allah saya siap, saya berlapang dada menerima putusan ini, karena ini juga perjuangan terakhir,” ujar Baiq Nuril sambil mengusap air matanya.

Baiq Nuril mengharapkan dukungan dan doa dari masyarakat, agar dia beserta anak dan keluarganya tetap tabah menerima kondisi hukuman yang menjerat dirinya.

"Saya minta kepada teman-teman semuanya, dukungan dan doanya, khususnya kepada anak-anak saya dan keluarga, agar tetap bisa menerima semua ini,” ujar Nuril dengan nada pelan.

Ditemukan dalam Jurang, Pencarian Thoriq yang Hilang di Gunung Piramid pun Berakhir

5. Selain merasa bangga, tak dipungkiri Baiq Nuril tetap merasakan kekecewaan korban pelecehan seksual malah dipenjara.

Penasihat hukum Baiq Nuril, Aziz Fauzi, menilai MA gagal memahami konstruksi perkara Baiq Nuril.

Semestinya, MA melihat Nuril sebagai korban pelecehan seksual yang sedang mempertahankan harkat dan martabatnya.

Bukan sebagai seorang yang sengaja merendahkan pelaku pelecehan seksual.

Apalagi, selama kasus tersebut bergulir, Baiq Nuril kerap mendapatkan gangguan dari pihak tidak dikenal.

"Yang tadi pagi mengagetkan kami adalah, putusan MA yang menolak peninjauan kembali (PK). Kami lihat MA gagal memahami konstruksi perkara Ibu Nuril secara utuh. MA gagal melihat Ibu Nuril adalah korban," tuturnya.

Putusan MA itu pun sangat membuat kliennya kecewa terhadap hukum di Indonesia.

Menurut Aziz, semestinya hukum melindungi korban pelecehan seksual seperti Nuril.

6. Joko Widodo belum beri tanggapan mengenai putusan MA yang menolak PK Baiq Nuril.

Presiden Joko Widodo sendiri belum mau berkomentar banyak mengenai putusan MA yang membuat Baiq Nuril terpukul.

"Saya tidak ingin komentari apa yang sudah diputuskan mahkamah karena itu pada domain wilayahnya yudikatif," kata Jokowi di Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, Jumat (5/7/2019).

Namun, Jokowi berjanji menggunakan kewenangannya apabila Baiq Nuril mengajukan grasi atau amnesti yang merupakan kewenangan Kepala Negara.

"Nah nanti kalau sudah masuk ke saya, di wilayah saya, akan saya gunakan kewenangan yang saya miliki. Saya akan bicarakan dulu dengan Menkumham, Jaksa Agung, Menko Polhukam, apakah amnesti atau yang lainnya," lanjut dia.

Jokowi mengatakan, sejak kasus Nuril mencuat, perhatiannya tidak pernah berkurang. Kendati demikian, ia akan tetap menghormati putusan MA.

7. Komentar Jaksa Agung.

Jaksa Agung HM Prasetyo berharap agar putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali (PK) Baiq Nuril di kasus perekaman ilegal tidak dianggap sebagai kriminalisasi.

Prasetyo berharap, semua pihak memahami putusan tersebut.

Semua tahapan hukum sudah dilalui hingga PK.

"Kita ikuti semua tahapan, semua tahapan hukum sudah dipenuhi, sudah diajukan, banding, kasasi, sekarang PK, itu berarti semuanya sudah dilalui, dipenuhi, sehingga tentunya sekali lagi saya harapkan tidak ada pihak lain manapun, yang nanti beranggapan bahwa ini kriminalisasi dan sebagainya. Bisa dipahami, itu yang saya minta," kata Prasetyo saat ditemui di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2019).

Selanjutnya, Prasetyo mengatakan, pihaknya akan menunggu dan mempelajari salinan putuaan tersebut sebelum melakukan eksekusi.

"Kita tunggu seperti apa (salinan putusan), nanti kita pelajari seperti apa, karena hukum kan juga bukan hanya kepastian dan keadilan saja tapi juga kemanfaatan juga, kita lihat nanti," tuturnya.

(TribunPalu.com/Rizki A. Tiara)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved