Bakal Dilaporkan Polisi oleh Farhat Abbas, Hotman Paris Beri Tanggapan

Kasus video pernyataan bau ikan asin yang dilontarkan Galih Ginanjar di kanal YouTube Rey Utami dan Pablo Benua memasuki babak baru.

KOMPAS.com/IRA GITA
Fairuz A Rafiq (kiri) dan suaminya Sonny Septian (tengah), bersama kuasa hukum mereka, Hotman Paris (kanan), saat tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/7/2019). 

TRIBUNPALU.COM - Kasus video pernyataan bau ikan asin yang dilontarkan Galih Ginanjar di kanal YouTube Rey Utami dan Pablo Benua memasuki babak baru.

Rey Utami, Pablo Benua, dan mantan suami Fairuz A Rafiq, Galih Ginanjar ditetapkan sebagai tersangka.

Hotman Paris sebagai kuasa hukum Fairuz A Rafiq pun turut berkomentar ketika dirinya bakal dilaporkan Farhat Abbas ke Polisi.

Mengutip Tribunnews.com, sebelumnya kuasa hukum Galih Ginanjar, Rihat Hutabarat mengatakan kliennya tersebut sudah dijemput pada Kamis (11/7/2019) pukul 03.00 WIB dini hari.

"Sudah sudah dijalankan jam tiga pagi tadi menurut Kumalasari. Galih Ginanjar sudah di Polda," ucap Rihat Hutabarat saat dihubungi awak media, Kamis (11/7/2019).

Galih Ginanjar dijemput di sebuah hotel saat tengah menginap bersama Barbie Kumalasari.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, ketiga tersangka itu sebelumnya telah dimintai keterangan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Ya, sudah ditetapkan tersangka terhadap ketiganya. Tiga tersangka itu adalah pihak terlapor," kata Argo Yuwono saat dikonfirmasi Warta Kota, Kamis (11/7/2019).

Galih, Rey, dan Pablo, kata dia, telah memenuhi unsur dalam pelanggaran UU ITE Nomor 19 tahun 2016 Pasal 27 Ayat 1 dan 3 berkaitan tindakan asusila.

"Serta sudah ada dua alat bukti yang cukup," katanya.

Penetapan ketiga tersangka itu setelah penyidik melakukan gelar perkara dalam kasus ini.

Meski sudah ditetapkan tersangka, menurut Argo Yuwono, polisi masih memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan apakah menahan ketiganya atau tidak.

Pimpinan dan Guru Pesantren di Aceh Cabuli 15 Santri, Vonis 90 Cambukan Menanti

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa Rey Utami dan Pablo Benua sejak Rabu (10/7/2019) pukul 10.00 hingga Kamis (11/7/2019) dini hari.

Bahkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rey Utami dan Pablo Benua langsung dimasukkan ke mobil tahanan.

Pablo Benua dan Rey Utami tampak bingung ketika polisi meminta mereka masuk dalam mobil tahanan.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved