Polisi Berhasil Tangkap 3 WNI dan 1 WNA Pelaku Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 17 Miliar
Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil menangkap pelaku penyelundupan benih lobster, 1 WNA dan 3 WNI.
"Benih-benih itu juga sudah dilepasliarkan di Perairan Pacitan Jawa Timur," ucapnya.
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, lobster yang berukuran di bawah 200 gram dilarang ditangkap supaya terjaga kelestariannya.
Dari kasus penyelundupan lobster ini, total kerugian negara ditaksir sekitar Rp 17 miliar.
Para tersangka akan dikenakan Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 20015 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 45 tahun 2009 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
• Rey Utami dan Pablo Benua Jadi Tersangka Kasus Ikan Asin, Begini Nasib Anaknya
Hukuman yang akan diterima tersangka, yakni maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Sebelumnya, penyelundupan lobster juga pernah digagalkan oleh Kantor Bea Cukai Juanda yang dibawa oleh penumpang Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Juanda.
Namun, kedua penumpang itu berhasil melarikan diri sehingga pihak bea cukai hanya berhasil mengamankan barang bawaannya.
• KPK Tetapkan Gubernur Kepri sebagai Tersangka Suap
"Barang bawaan terduga pelaku sendiri sudah berada di dalam pesawat. Dan ada sebanyak empat buah koper, dan ditemukan total sebanyak 113.300 ekor senilai Rp. 17,3 milyar," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Juanda, Budi Harjanto, Senin (24/6/2019), seperti dikutip TribunPalu.com dari TribunJatim.com.
"Dengan rincian benih lobster mutiara sebanyak 6.905 ekor dan jenis lobster pasir sebanya 106.395 ekor," katanya.
Benih lobster termasuk ke dalam jenis hasil laut yang dilarang penangkapannya berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) No 56 Tahun 2016 tentang Penangkapan dan/ atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan.
(TribunPalu.com/Sri Handayani)