Soal Kasus Ikan Asin: Galih Ginanjar Tolak Tandatangani Surat Penahanan dan Jalani Tahanan 20 hari
Seputar kasus 'ikan asin', Galih Ginanjar jadi tersangka, terancam enam tahun penjara, enggan tandatangani surat penahanan, dan ditahan 20 hari.
TRIBUNPALU.COM - Kasus konten bermuatan asusila 'ikan asin' yang menyeret sejumlah public figur masih jadi perbincangan di masyarakat.
Setidaknya ada tiga terlapor yang dilaporkan artis peran Fairuz A Rafiq, yakni istri Galih Ginanjar yang merupakan mantan suami pelapor Barbie Kumalasari, Rey Utami, dan Pablo Benua.
Seperti dikutip TribunPalu.com dari Kompas.com, hal tersebut dinyatakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono pada Selasa (9/7/2019).
"Rabu, mereka bertiga diperiksa Polda Metro Jaya, ada tiga orang yang diperiksa, yakni istrinya Galih, Pablo dan Rey," ujar Argo Yuwono.
Fairuz A Rafiq melaporkan mantan suaminya, Galih Ginanjar, serta pemilik akun YouTube atas nama pasangan Rey Utami dan Pablo Benua dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Laporan tersebut dibuat lantaran Galih melontarkan pernyataan bernada negatif terkait masalah keintiman Fairuz A Rafiq.
Sehingga Fairuz A Rafiq pun merasa dilecehkan sebagai perempuan dengan pernyataan tersebut.
Kini ketiga terlapor tersebut telah diperiksa di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, kemarin Rabu (10/7/2019).
• Kasus Ikan Asin: Rey Utami dan Pablo Benua Jadi Tersangka, Trending Twitter hingga Kata Farhat Abbas
Dirangkum TribunPalu.com dari Kompas.com, berikut tiga hal menarik seputar kasus vlog 'ikan asin' yang menjerat Galih Ginanjar ini:
1. Diperiksa 13 jam, Galih Ginanjar kena pasal berlapis hingga ditangkap di hotel
Setelah dilaporkan, pemeriksaan pertama kasus Galih Ginanjar ini memakan waktu 13 jam pada Jumat (5/7/2019).
Usai menjalani pemeriksaan, Galih Ginanjar mengaku ditanyai seputar video berisi pembahasan hubungannya dengan mantan istri, yakni pelapor.
Sementara itu, menurut Argo Yuwono mengatakan Galih Ginanjar mengucapkan kalimat 'bau ikan asin' untuk mempermalukan Fairuz A Rafiq.
"Berdasarkan keterangan Galih berkaitan dengan apa yang dia sampaikan, memang intinya yang bersangkutan mengakui dia mengatakan (ikan asin) ingin mempermalukan mantan istrinya," kata Argo Yuwono, Senin (8/7/2019).
Galih Ginanjar ditetapkan tersangka kasus video ikan asin setelah menjalani pemeriksaan pada Jumat lalu.
"Sudah ditetapkan tersangka," ujar Argo Yuwono melalui WhatsApp, Kamis (11/7/2019).
Galih Ginanjar dikenakan Pasal 27 ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 1 UU ITE dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP.
"Kemudian untuk pasal yang disangkakan Pasal 27 ayat 1, kemudian Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 1 kemudian kita kenakan Pasal 310 dan 311 KUHP Undang-undnag ITE dan kita kenakan Undang-undang KUHP juga," ujar Argo Yuwono dalam keterangan pers di Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).
"Ancamannya 6 tahun ke atas," ungkap Argo Yuwono.
• Rey Utami dan Pablo Benua Jadi Tersangka Kasus Ikan Asin, Begini Nasib Anaknya
Penetapan tersangka berdasarkan gelar perkara penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (10/7/2019) pukul 23.00.
Tak cukup sampai disitu, Galih Ginanjar harus menjalani pemeriksaan guna dimintai keterangan tambahan sebagai tersangka.
Belakangan diketahui, Galih Ginanjar ditangkap di hotel pada Kamis (11/7/2019) pukul 04.00 setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sesuai informasi dari Barbie Kumalasari memang jam 04.00 pagi dijemput ke hotel untuk dimintai keterangan tambahan," kata Rihat, pengacara Galih Ginanjar.
Menurut Barbie Kumalasari, Galih Ginanjar berada di hotel karena ingin istirahat.
Galih Ginanjar kemudian langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
2. Tolak tandatangani surat penahanan
Sudah mengantongi status tersangka, rupanya Galih Ginanjar bersikeras menolak menandatangani surat penahanan terkait kasus konten bermuatan asusila alias video ikan asin.
Padahal kedua tersangka lainnya, Rey Utami dan Pablo Benua bersedia menandatangani surat penahanan tersebut.
Menurut Argo Yuwono, penolakan Galih Ginanjar ini tidak akan menjadi persoalan meskipun salah satu tersangka menolak.
"Itu tidak masalah dan kami buatkan berita acara penolakan penadatanganan. Itu tidak menghilangkan penahanan, tetap kami lakukan penahanan," kata Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2019).
• Sindir Tersangka Kasus Ikan Asin, Hotman Paris: Dulu Tertawa, Sekarang Memelas
Argo mengatakan, penolakan tersebut merupakan hak tersangka.
Menurut dia, tidak ada aturan yang mengharuskan tersangka menandatangani surat penahanan.
Sementara itu, Galih Ginanjar menolak menjelaskan alasannya tidak mau menandatangani surat penahanan tersebut.
"Nanti, sama kuasa hukum saja, ya," ujar Galih Ginanjar sebelum menjalani pemeriksaan kesehatan di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya.
3. Penampakan Galih Ginanjar sebelum jalani pemeriksaan kesehatan

Galih Ginanjar resmi ditahan per hari ini, Jumat (12/7/2019).
Sekitar pukul 10.53 WIB, Rey Utami keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan menggunakan rompi tahanan berwarna merah.
Setelah itu, Galih Ginanjar dan Pablo Benua menyusul di belakang.
Mereka berdua tampak juga mengenakan rompi tahanan yang sama dan jaket berwarna abu-abu.
Saat digiring penyidik keluar gedung, Galih Ginanjar dan Pablo Benua kompak memakai tudung jaket atau hoodie untuk menutupi kepala mereka.
Sementara Galih Ginanjar menambahnya dengan masker, hingga hanya bagian hidung dan matanya saja yang terlihat.
Tanpa banyak bekomentar, mereka langsung dibawa ke Bidokkes Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
Setelah itu, mereka langsung dijebloskan ke penjara.
• Galih Ginanjar Tersangka Kasus Ikan Asin, Fairuz A Rafiq Ucap Syukur, Hotman Paris Ikut Bereaksi
"Tadi malam penyidik dari Krimsus, Cyber telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Rey, Pablo dan tersangka Galih," ungkap Argo Yuwono saat jumpai di Polda Metro Jaya, Jumat (12/7/2019).
Ketiga tersangka sudah menjalani pemeriksaan kesehatan Kamis malam hingga Jumat dini hari.
"Jadi pemeriksaan sudah dilakukan dan tadi malam sampai jam 2 pagi. Setelah selesai dilakukan pemeriksaan kemudian penyidik mendapat surat perintah penahanan," imbuhnya.
Mereka akan menjalani masa tahanan di Rutan Polda hingga 20 hari ke depan.
"Jadi setelah selesai dilakukan pemeriksaan, kemudian penyidik membuat surat perintah penahanan," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2019) siang.
(TribunPalu.com/Kompas.com)