Pilpres 2019
Kasasi Prabowo-Sandi Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu Kembali Ditolak MA
Alasan MA menolak pengajuan kasasi Prabowo-Sandi yakni tidak tepat untuk dipersoalkan melalui sengketa pelanggaran administrasi pemilu
TRIBUNPALU.COM - Mahkamah Agung ( MA) kembali menolak pengajuan kasasi yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019.
"Permohonan Pemohon tidak diterima, sehingga terhadap obyek permohonan ini tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (16/7/2019).
Andi menjabarkan, alasan MA menolak pengajuan kasasi Prabowo-Sandi yakni tidak tepat untuk dipersoalkan melalui sengketa pelanggaran administrasi pemilihan umum (PAP).
Dalam keterangan tertulis ringkasan putusan tersebut, penolakan diberikan karena obyek PAP berupa pembatalan penetapan pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 463 Ayat (4) dan (5) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 1 Angka 13 Perma Nomor 4 Tahun 2017, akan tetapi in casu keputusan dimaksud tidak pernah ada.
• Ridwan Kamil Siap Kawal dan Amankan Program Kerja Jokowi di Jawa Barat
• Sebelum Pertemuan dengan Jokowi, Prabowo Subianto Sempat Kirimkan Surat untuk Amien Rais, Ini Isinya
Sebelumnya, MA juga telah memutus perkara pengajuan kasasi yang telah diajukan oleh pasangan ini sebelumnya.
Menurut dia putusan kasasi telah diputus melalui putusan bernomor 1 P/PAP/2019 tanggal 26 Juni 2019.
Dalam putusan itu, majelis hakim menimbang bahwa pengajuan kasasi tidak bisa dilanjutkan karena Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing.
Subyek Termohon juga dinyatakan error in subjecto dan obyek permohonan error in objecto.
"Dengan demikian, MA tidak berwenang mengadili objek sengketa a quo, oleh karena itu, permohonan Pemohon harus dinyatakan tidak diterima,"seperti dikutip dalam putusan MA tersebut.
Selain itu, dengan menyatakan permohonan Pemohon tidak diterima dan membebankan kepada Pemohon, lanjut Andi, maka pihak Prabowo-Sandi harus membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000.000, (satu juta rupiah).
Jubir Prabowo Berharap Emak-emak dalam Kasus 'Tak Ada Azan Bila Jokowi Terpilih' Dibebaskan |
![]() |
---|
Jokowi Akan Pimpin Langsung Pembubaran Tim Kampanye Nasional Sore Ini (26/7/2019) |
![]() |
---|
Tak Setuju dengan Usul Amien Rais soal Jatah Kursi dari Jokowi, Ketum PAN: Kami Enggak Pakai Syarat |
![]() |
---|
Amien Rais Minta Jokowi Akomodasi Aspirasi PA 212 Terkait Jatah Kursi 55:45 |
![]() |
---|
Palu Hari Ini: Advokasi PENA 98 Minta Penyidikan Yahdi Basma Soal Hoaks Gubernur Longki Dihentikan |
![]() |
---|