Sulteng Bergerak: Tak Ada Aturan Larang Warga Mengontrak Sebelum Bencana Tak Bisa Tinggal di Huntara
Pengusiran terhadap korban di Huntara Jl Asam III, Kelurahan Kabonena, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, Sulawesi Tengah mestinya tidak terjadi.
TRIBUNPALU.COM/Abdul Humul Faaiz
Suasana penertiban Huntara Jl Asam III, Kelurahan Kabonena, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin (22/7/2019).
"Pemkot Palu harusnya memberikan solusi-solusi yang baik agar para korban segera mendapatkan pelayanan untuk pulih dari keterpurukan pasca bencan," katanya.
• Sulteng Bergerak: Data Pemkot Palu soal Korban Bencana yang Tinggal di Pengungsian Keliru
Jika seperti ini, secara tegas Algintara mengatakan bahwa Koalisi Sulteng Bergerak menganggap Pemkot Palu sedang berupaya lari dari tanggungjawabnya.
"Sangat jelas karena Pemkot harusnya fokus dan memikirkan alternatif agar korban segera mendapat pelayanan yang baik," pungkasnya. (Tribunpalu.com/Abdul Humul Faaiz)
Berita Terkait