Sulteng Hari Ini

Sulteng Hari Ini: Pemkab Buol Nilai Penetapan Tersangka Pengerjaan Masjid Raya Cacat Hukum

Amrullah menjelaskan, proyek pengerjaan masjid raya Buol itu mulai dikerjakan sejak awal tahun 2016, dengan nilai Rp 14 miliar lebih.

Penulis: Haqir Muhakir |
TRIBUNPALU.COM/Muhakir Tamrin
Pensehat Hukum Pemerintah Kabupaten Buol Amrullah (kiri), menyayangkan penetapan tersangka pengerjaan masjid raya oleh Kejari Buol, Senin (22/7/2019) sore. 

Itulah kata Amrullah, yang kemudian dianggap Kejaksaan Negeri Buol sebagai kerugian keuangan negara, karena secara faktual ada tendernya di tahun 2017, namun tidak ada realisasi fisiknya.

Menurut Amrullah, yang tidak dipahami oleh Kejari Buol, yakni kondisi seperti itu dimungkinkan dalam konteks hukum administrasi dan perdata, yang disebut CCO (contact change order).

Selain itu, juga diatur dalam keputusan Presiden dan peraturan Menteri PUPR yang dapat diperhitungkan sebagai satu hutang negara, sehingga ada tau tidak adanya tender, negara tidak dirugikan dalam posisi itu.

Bahwa secara faktual dan nyata, terhadap nilai Rp 1,7 miliar itu telah diterima dan tercatat sebagai aset daera, berdasarkan hasil audit BPK yang tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Buol Tahun Anggaran 2017, nomor 15.C/LHP/XIX.PLU/05/2018.

Namun hasil audit BPK itu dianulir oleh Kejari Buol menggunakan keterangan saksi ahli dari Universitas Negeri Gorontalo.

Akan tetapi kata Amrullah, cara, metode-metode dan prinsip-prinsip yang digunakan penyidik kejaksaan negeri Buol melakukan perhitungan kerugian keuangan Negara adalah cara-cara, metode-metode dan prinsip-prinsip yang tidak dikenal dalam akuntansi pada umumnya.

Hanya mendapatkan informasi ahli dari Universitas Gorontalo, menghitung mutu bobot beton yang tidak mempunyai keahlian (kuallifikasi) terkait dengan perhitungan keuangan Negara.

Dari saksi yang dihadirkan penyidik di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kemudian dijadikan acuan /referensi terdapat kerugian keuangan negara.

Keterangan saksi ahli yang dihadirkan tidak dapat menunjukkan atau memperlihatkan sesuatu rumus atau suatu standar akuntansi keuangan pemerintah daerah, atau sesuatu standar di dalam audit keuangan yang berlaku umum maupun di dalam audit instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

“Yang diterapkan dan dipergunakan dan/atau menjadi acuan dalam melakukan perhitungan tentang terjadinya kerugian keuangan daerah atau pun kerugian keuangan Negara,” tandasnya.

Padahal Pasal 32 ayat (1) Undang Undang No. 17 Tahun 2003 Tentang Keungan Negara mengatur bahwa bentuk dan isi laporan pertanggunjawaban pelaksanaan APBN/APBD sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31 disusun dan disajikan sesuai dengan standar akutansi pemerintahan.

(TribunPalu.com/Muhakir Tamrin)

Sumber: Tribun Palu
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved