4 Fakta Seputar Rekonstruksi Kasus Nunung Terjerat Narkoba, termasuk Hasil Tes Urine dan Rambut

Rekonstruksi kasus komedian Nunung terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu digelar Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya pada Jumat (26/7/2019).

kanal YouTube KompasTV
Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung. 

TRIBUNPALU.COM - Rekonstruksi kasus komedian Nunung terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu telah digelar Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya pada Jumat (26/7/2019).

Rumah Nunung di kawasan Tebet, Jakarta Selatan menjadi lokasi rekonstruksi.

Selain itu, Nunung juga kembali menjalani tes urine hingga rambut.

Berikut adalah fakta-fakta terbaru dari kasus narkoba yang menjerat Nunung.

1. 40 Reka Adegan Rekonstruksi

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak menuturkan, Nunung dan suami melakukan 40 reka adegan dalam rekontruksi proses pemesanan sabu hingga akhirnya ditangkap polisi.

"Rekontruksi ini terbagi oleh 40 adegan. Rekontruksi dilakukan terkait dengan mempertegas kembali fakta yang kami dapati dari berita acara pemeriksaan tersangka dan saksi dari kepolisian," tutur Calvijn saat ditemui di Ditres Narkoba, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).

Tri Retno Prayudati atau Nunung di Polda Metro Jaya, Senin (22/7/2019)
Tri Retno Prayudati atau Nunung di Polda Metro Jaya, Senin (22/7/2019) (Repro Bidik layar KompasTV)

2. Nunung Kunci Pintu hingga Cekcok dengan Suami

Calvijn juga mengungkapkan ada tiga fakta yang dipertegas dalam rekonstruksi tersebut.

Ketiganya yaitu proses pemesanan sabu yang dilakukan Nunung kepada tersangka TB, kemudian ada cekcok antara Nunung dengan suaminya, dan membuang sabu ke kloset.

"Ada adegan tersangka JJ pada saat awal mengetahui dan menyampaikan kepada tersangka NN untuk berhenti dan mau diajak rehabiliatasi. Tetapi ada penolakan dari tersangka NN," kata Calvijn.

Tak lupa juga peristiwa saat Nunung membuat barang bukti ke kloset.

"Tersangka NN ini sempat mengunci pintu. Dan melakukan perusakkan barang bukti dengan membuang ke dalam kloset. Ini ada beberapa adegan, kemudian baru menemui petugas," tambahnya.

Alasan Ria Ricis Kembali ke YouTube Pasca Vlog Saya Pamit: Aku Diteror Habis-habisan

Sandiaga Uno Sebut Dirinya Tidak Dilibatkan dalam Pertemuan Prabowo dengan Jokowi

3. Kandungan Metamfetamin Tinggi di Urine Nunung

Kabid Narkoba Puslabfor Polri, Kombes Pol Sodiq Pratomo telah memeriksa urine, darah dan rambut Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran.

Sodiq mengatakan, masih ditemukan kandungan metamfetamin yang cukup tinggi dalam urine Nunung.

"Kemudian barbuk yang di urine walaupun sudah 4-5 hari ternyata kita masih temukan dia masih positif mengandung metamfetamin. Dugaannya memang dia pengguna aktif yang sudah memakai," kata Sodiq.

Berdasarkan hasil itu, Nunung diduga pengguna narkotika jenis sabu yang cukup aktif.

"Biasanya kalau sudah satu dua hari kalau pengguna yang tidak aktif sudah tidak kita temukan di urine. Namun ini masih kita temukan di hari kelima, kadarnya cukup tinggi," lanjutnya.

4. Tes Rambut Ungkap Nunung Diduga Pakai Sabu Selama 13 Bulan

Selain tes urin, hasil tes rambut Nunung juga mengungkap fakta baru.

"Kemudian dirambut tersangka NN panjangnya sekitar 12 cm kemudian tersangka JJ 33 cm. Setelah kita lakukan pengujian bahwa benar positif dari tersangka NN maupun JJ semuanya positif," tutur Sodiq.

Sesuai dengan panjang rambut Nunung, dia diduga telah menggunakan sabu selama 13 bulan.

"Kalau kita asumsikan secara teoritical rambut kita tumbuh antara setengah -1,3 cm perbulan sehingga kalau kita asumsikan pertumbuhan rambut tersangka satu bulan 1 cm," jelas Sodiq.

"Maka paling tidak dia menggunakan sudah 13 bulan dr NN. Saya tidak tahu apakah penyidik sudah tanya kapan potong rambutnya," tambahnya.

(Kompas.com/Ira Gita Natalia Sembiring)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Fakta Terbaru Kasus Nunung, Hasil Tes Rambut hingga Cekcok dengan Suami"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved