Terkini Nasional

Anggap Kenaikan Premi BPJS Hal yang Wajar, Moeldoko: Sehat Itu Mahal

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan, kenaikan iuran peserta BPJS merupakan sesuatu yang wajar

KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko saat ditemui di sela-sela acara halalbihalal, di rumah dinas Wakil Presiden Jusuf Kalla, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (15/6/2018). 

1. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 persen dari gaji per bulan dengan ketentuan 3 persen dibayar pemberi kerja, dan 2 persen dibayar peserta.

2. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD, dan Swasta juga sebesar lima persen dari gaji per bulan dengan ketentuan 4 persen dibayar pemberi kerja dan 1 persen dibayar peserta. Baca juga: Rencana Pemerintah Tutup Defisit BPJS, dari Wacana Kenaikan Premi hingga Pelibatan Pemda

3. Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iurannya sebesar 1 persen dari gaji per orang per bulan. Iuran ini ditanggung penuh oleh pekerja penerima upah.

4. Iuran jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun perbulan. Biaya ini dibayarkan oleh pemerintah.

5. Bagi peserta mandiri yang termasuk peserta bukan penerima upah memiliki iuran berbeda tergantung kelasnya.

a. Perawatan Kelas III dikenakan iuran sebesar Rp 25.000 per bulan

b. Perawatan Kelas II dikenakan iuran sebesar Rp 51.000 per bulan.

c. Perawatan Kelas I dikenakan iuran sebesar Rp 80.000 per bulan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Moeldoko: Wajar Iuran BPJS Naik, Sehat Itu Mahal", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved