4 Fakta Seputar Dipecatnya Perwira Polisi Akibat Sering Absen dan Pilih Jadi Tukang Ojek di Kendari

Inspektur Satu (Iptu) Triadi direkomendasikan untuk mendapatkan pemberhentian tetap dengan tidak hormat (PTDH).

Kompas.com/Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati
Iptu Triadi menjalani sidang kode etik di Polda Sultra karena absen selama 62 hari. Oleh majelis sidang kode etik, ia dijatuhi hukuman Pemberhentian Tetap Dengan Tidak Hormat (PTDH). 

Pemberhentian tetap Triadi seorang perwira polisi dari Satuan Sabhara Kepolisian Resor (Polres) Kendari, direkomendaskan oleh majelis sidang KKE di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang digelar, Jumat sore.

Dalam sidang itu terungkap bahwa yang bersangkutan absen berkantor karena menjadi tukang ojek di Kota Kendari.

4. Yang pertama hanya sidang disiplin

Harry mengatakan, saat masih menjadi Wakapolsek Waworete, Kabupaten Konawe Kepulauan tahun 2017, yang bersangkutan juga melakukan hal serupa.

Namun, pimpinannya memberikan kebijakan untuk tidak diproses melalui sidang Komisi Kode Etik (KKE).

Triadi hanya diproses melalui sidang disiplin sesuai surat Keputusan Hukuman Disiplin (SKHD) Nomor: KEP/04/I/ HUK12.10.1/2019/Sipropam 17 Januari 2019.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Perwira Polisi Dipecat Pilih Jadi Tukang Ojek, Sudah 2 Kali Dilakukan hingga 62 Hari Tanpa Izin"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved