Selasa, 9 Juni 2026

Sulteng Hari Ini

Komisioner Bawaslu RI Ratna Dewi Awasi Pemungutan Suara Ulang di Sigi

Komisioner Bawaslu memantau langsung proses PSU di Kabupaten Sigi, Sulawsi Tengah, Minggu (18/8/2019).

Tayang:
Tribunapalu.com/Abdul Humul Faaiz
Komisioner Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo, memantau langsung proses PSU di Kabupaten Sigi, Sulawsi Tengah, Minggu (18/8/2019). 

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia, Ratna Dewi Pettalolo, memantau langsung proses pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Sigi, Sulawsi Tengah, Minggu (18/8/2019).

Ratna Dewi Didampimgi Ketua KPU Sulteng, Ruslan Husen saat melakukan pemantauan PSU di TPS 01 Desa Bolobia, Kecamatan Kinovaro.

Turut hadir juga Komisioner Komisi Pemilihahan Umum (KPU) RI, Ilham Saputra serta Camat Kinovaro, Drs. Asran.

Bersama anggota Bawaslu lainnya Ratna Dewi melakukan pengawasan hingga pemungutan suara usai.

Aksi Bersih Pantai Serentak di Indonesia, Warga Pungut Sampah di Lokasi Eks Masjid Terapung Palu

"Alhamdulillah sejauh ini lancar, tidak ada masalah baik teknis maupun administrasi," kata Ratna di Desa Bolobia.

Kata dia, pengawasan masih akan terus dilakukan karena PSU bukan hanya terkait pemungutan suara tetapi juga harus diikuti dengan penghitungan dan rekapitulasi suara.

Komisioner Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo, memantau langsung proses PSU di Kabupaten Sigi, Sulawsi Tengah, Minggu (18/8/2019).
Komisioner Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo, memantau langsung proses PSU di Kabupaten Sigi, Sulawsi Tengah, Minggu (18/8/2019). (Tribunapalu.com/Abdul Humul Faaiz)

"Pengawasan terus berjalan, selanjutnya selesai dilakukan perhitungan di TPS, kemudian rekap kecamatan yang dilakukan langsung ke kabupaten," jelasnya.

"Nanti tinggal hasil pemungutan suara itu akan digabungkan dengan hasil PPS, kemudian digabungkan lagi dengan hasil kecamatan hingga ke kabupaten," tambahnya.

Bukan Kecolongan, KPU Sebut PSU dilakukan di Desa Bolobia karena Pemahaman KPPS yang Kurang

Ratna Dewi menegaskan bahwa PSU di TPS 01 Desa Bolobia dilakukan untuk memastikan bahwa siapapun yang datang ke TPS ialah mereka yang benar-benar pemilih yang terdaftar di DPT.

Namun pada waktu pelaksanaan pemilihan umum 17 April 2019, pemilih tidak menulis daftar nama pemilih (C7).

C7 ini kata dia, sebagai salah satu formulir yang wajib diisi oleh pemilih sebagai alat kontrol untuk memastikan bahwa mereka yang datang ke TPS memiliki hak pilih.

Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Sigi, Panwascam Kinovaro, PPL dan PTPS, ternyata tidak ditemukannya Daftar Nama Pemilih (C7).

AHY Ungkap Alasan SBY Tak Hadiri Upacara Bendera Peringatan HUT ke-74 RI di Istana Merdeka

Sehingga, dianggap ada kesalahan administrasi pada pelaksanaan Pemilihan Umum 17 April 2019 di TPS Desa Bolobia.

Kemudian, disarankanlah untuk membuat daftar hadir manual menggunakan pencatatan buku.

Namun kata Ratna, saran tersebut tidak dilaksanakan.

"Tetapi itu menjadi catatan khusus dari jajaran pengawas kami, dan inilah yang menjadi salah satu alasan hukum kenapa kemudian Mahkama Konstitusi memutuskan untuk melakukan PSU," jelasnya. (Tribunpalu.com/Abdul Humul Faaiz)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved