Ini Hasil Pemungutan Suara Ulang di Desa Bolobia, Sigi, Sulawesi Tengah
Pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 01 Desa Bolobia, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah berjalan lancar, Sabtu (18/8/2019) kemarin.
TRIBUNPALU.COM, SIGI - Pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 01 Desa Bolobia, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah berjalan lancar, Minggu (18/8/2019) kemarin.
Proses PSU mulai dari penyiapan logistik hingga perhitungan surat suara tidak terjadi kecurangan.
Setelah usai PSU sekitar pukul 16.30 Wita, panitia penyelenggara langsung membawa surat suara menuju KPU Kabupaten Sigi untuk dilakukan proses rekapitulasi.
Hasil PSU tersebut nantinya akan digabungkan dengan hasil PPS, kemudian digabungkan lagi dengan hasil kecamatan hingga kabupaten.
PSU dilakukan menyusul adanya kesalahan administrasi yang terjadi saat Pemilihan Umum 17 April 2019 lalu.
Selain itu, juga dikabulkannya gugatan PDI Perjuangan (PDI-P) untuk DPRD Kabupaten Sigi Dapil Sigi V.
Sehingga Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU melakukan PSU di satu TPS di Desa Bolobia.
Namun, setelah dilakukan PSU, nama yang telah ditetapkan oleh KPU Sigi tersebut tidak mengalami perubahan.
Walaupun dari segi angka perolehan suara masing-masing calon terjadi perubahan.
"Hasilnya tetap sama, tidak ada perubahan," tegas Ketua Bawaslu Sigi, Steny Mariny Pettalolo, Sabtu malam.
Masing-masing calon memperoleh suara, Eben dari PKPI memperoleh 54 suara, disusul Fatma dari Partai PDIP 35 suara.
Pengawasan yang di lakukan pada PSU Desa Bolobia tidak hanya oleh Bawaslu Sigi.
Namun, Komisioner Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo juga hadir memantau langsung bersama komisioner KPU RI, Ilham Saputra.
"Pengawasan pelaksanaan yang dilakukan oleh Bawaslu ini tidak lain agar hasil PSU di Desa Bolobia berjalan dengan baik dan lancar, tampa ada hal-hal yang bisa mengganggu jalannya pelaksanaan PSU di wilayah Kecamatan Kinovaro," pungkas Steny.
(Tribunpalu.com/Abdul Humul Faaiz).
